Selasa, 9 Juni 2026

Mendikbud : Pemecatan Miranda di UI Tugas Menpan

Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan status tersangka Miranda merupakan status hukum,

Tayang:
Editor: Taryono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Pendidikan Nasional  Muhammad Nuh mengatakan status tersangka Miranda merupakan status hukum, sedangkan untuk posisinya sebagai dosen Universitas Indonesia (UI) merupakan bagian dari akademik. Sehingga keduanya tak bisa dicampurkan menjadi satu.

Kalau pun saat ini, kata M Nuh, Miranda masih berstatus sebagai dosen UI, hal itu tidak dipermasalahkan, sebab dibidang akademik itu tidak mengenai dari siapa ilmu itu diberikan.

"Kalau urusan mengajar itu urusan akademik, tapi untuk urusan hukum itu bidang yang lain lagi. Bisa jadi kita sumber belajar dari siapa pun boleh saja, dari setan pun kadang-kadang boleh. Orang yang berperkara pun bisa dijadikan sumber belajar. Selama status kepegawaiannya, ya boleh saja dia mengajar. Jadi mengajar itu dari siapapun boleh. Kita tidak membatasi status orang untuk dibidang mengajar," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Senin(30/1/2012).

M Nuh sendiri mengaku tak bisa memutuskan, apakah dengan status tersangka yang disandang Miranda saat ini bisa mendasari pencopotan status kepegawaiannya sebagai dosen UI. Untuk itu, Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya kepada pihak UI untuk menyikapi status tersangka Miranda.

"Itu (status kepegawaiannya) nanti kawan-kawan dari kantor Kemenpan yang memutuskan,"jelasnya.

Meski begitu, lanjut M Nuh, tidak tertutup kemungkinan proses pencopotan Miranda sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia bisa dilakukan seiring berjalannya proses hukum yang berjalan di KPK dan itu juga dilakukan oleh pihak Menpan.

"Itu nanti kawan-kawan dari kantor Menpan yang memutuskan,"pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved