Tribunners / Citizen Journalism
Curi Sandal Terancam Hukuman Berat, Afriyani Kenapa Ringan?
Gagasan pembangunan hukum dalam konteks negara hukum versi Indonesia kembali marak.
Ditulis oleh Diah Ayu Puspitasari, Siswi SMK Prudent School Tangerang
TRIBUNNEWS.COM - Setiap negara memiliki hukum untuk membentuk suatu negaranya itu sendiri. Tapi bagaimana jika hukum itu tidak dilandasi secara adil ? apakah suatu negara akan baik atau akan semakin memburuk ?
Dimanakah keadilan itu berada jika orang-orang yang berada diatas hanya melihat dari sebelah mata ?
"Saya sering mengemukakan pentingnya menyusun dan merumuskan konsepsi negara hukum Indonesia sebagai satu kesatuan sistem. Bangsa Indonesia perlu menyusun satu blue print sebagai desain makro tentang negara hukum dan sistem hukum nasional yang hendak kita bangun dan kita tegakkan".
Kutipan diatas adalah sambutan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie, SH. yang disampaikan dalam pembukaan Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN) 2005 yang dilaksanakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) tanggal 21-22 Nopember 2005 di Jakarta.
Gagasan pembangunan hukum dalam konteks negara hukum versi Indonesia kembali marak. Khususnya pasca amandemen ketiga UUD 1945 yang memasukkan rumusan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dalam Pasal 1 ayat (3).
Sera menghapus “Penjelasan” yang—sering dipertanyakan kelaziman, kekuatan hukum, dan ketidak-konsistenannya dengan batang tubuh—dahulu menjadi dasar Negara Hukum Indonesia dengan kalimat “Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat)”.
Tulisan berikut ingin turut menyoroti dan memotret konsepsi negara hukum Indonesia.
Tetapi apakah kutipan tersebut sama seperti keadaan negara Indonesia sekarang ? “TIDAK”.
mengapa ? bisa kita lihat seperti beberapa kejadian tempo lalu 'Sopir maut' Afriyani Susanti menabrak rombongan pejalan kaki di sekitar kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, yang menewaskan 9 orang.
Ancaman hukuman maksimal yang menjerat Afriyani yaitu 6 tahun, seperti yang diatur pada pasal 310 UU 22/2009 tentang LLAJ yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin diputus 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan terbukti korupsi dengan kerugian uang negara Rp Rp 20,16 Mililar. Putusan MA ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut 4,5 tahun penjara.
AAL diajukan ke pengadilan karena dituding mencuri sandal jepit Briptu Ahmad Rusdi ke PN Palu dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AAL melanggar pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Itu semua tidak membuktikan bahwa Indonesia memilik hukum yang adil.
Bagaimana menurut kalian ? Sekarang adalah uang yang berbicara. Uang yang menentukan hukum Indonesia.
Bisa kita lihat bahwa rakyat tidak mendapatkan keadilan. Keadilan hanya dinikmati kaum berduit, persis seperti plesetan semboyan hukum "everyone is equal before the law," yang lalu diembel-embeli klausul "especially for those who can afford it!"
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.