Rasminah Divonis Curi Piring
Hotma Sitompul: Polisi, Jaksa, dan Hakim Keterlaluan
Kasus tuduhan pencurian piring yang dialami nenek Rasmina (55) membuat geram kuasa hukumnya, Hotma Sitompul. Selain hakim agung,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tuduhan pencurian piring yang dialami nenek Rasmina (55) membuat geram kuasa hukumnya, Hotma Sitompul. Selain hakim agung, ia menilai polisi dan jaksa juga keterlaluan dalam menangani kasus Rasmina.
Dalam pengakuan Rasmina kepada media dan kuasa hukumnya, ia dipaksa polisi mengaku mencuri piring yang sebenarnya merupakan pemberian majikannya saat terjadi banjir. Polisi mengatakan bila mau mengaku, hukumannya ringan. Namun jika tak mau mengaku, polisi mengatakan hukumannya akan berat.
"Secara hukum kacau. Ini keterlaluan dan mengusik rasa keadilan. Kasus ini cerminan bahwa polisi, jaksa, dan hakim Mahkamah Agung (MA) keterlaluan. Waktu diperiksa polisi juga tidak didampingi penasihat hukum," terang Hotma, Rabu (1/2/2012).
Menurutnya, apa yang dilakukan majikan Rasmina, Siti Aisyah Soekarnoputri, juga tidak sesuai peraturan perundangan karena pelapor justru bisa melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan polisi, seperti mengambil barang-barang Rasmina.
"Apa pelapor bisa melakukan itu karena uang? Uang orang kaya melawan orang miskin, di mana letak rasa keadilan?" kata Hotma.
Tindakan jaksa penuntut umum (JPU) yang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Rasmina divonis bebas, juga dinilai keterlaluan.
Menurutnya Pengadilan Negeri Tangerang sudah melakukan tugasnya sesuai hukum yang berlaku dengan menjatuhkan vonis bebas murni. "Ngapain jaksa naik kasasi? Ini bebas murni kok. Jaksa harusnya diperiksa, karena dalam memori kasasi ada emas sekian gram. Itu tidak ada," jelasnya.
Hotma menambahkan, tindakan para aparat penegak hukum tersebut disesalkannya karena dinilai tujuannya bukanlah menegakkan keadilan.
"Kalau ke pengadilan itu, mau menegakkan keadilan. Bukan mau menang dengan segala cara," tandasnya.(*)