Rasminah Divonis Curi Piring
Menteri Amir Soroti Kasus Nenek Rasminah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin mengimbau agar penegak hukum saat menindak pelaku tindak pidana ringan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin mengimbau agar penegak hukum saat menindak pelaku tindak pidana ringan (Tipiring) tidak boleh mengabaikan asas keadilan.
Seperti kasus hukum yang menjerat Rasminah, nenek berusia 55 tahun yang dituduh mencuri 6 buah piring, Amir mengatakan penegak hukum tidak boleh kaku melihat suatu peraturan pada hukum acara.
"Jangan terlalu kaku memperlakukan mereka, karena masih perlu melakukan restorative justice (penyelesaian maslah dengan musyawarah)," ujar Amir Syamsuddin di Graha Pengayoman, Kemnkumham, Jakarta. Rabu, (1/2/2012).
Meski penerapan restorative justice masih tampak terkendala terhadap potensi pelanggaran hukum acara saat ini, ke depan kata Amir, pihaknya akan mengupayakan adanya payung hukum melalui perbaikan dan penyempurnaan undang-undang.
"Ada semanagat kami untuk perlakukan orang yang termarjinalkan ini tadi, sehingga tidak terkesan yang menjadi tudingan tajam kebawah tumpul diatas," ujarnya.