Hari Ini KPK Akan Periksa Mantan Bupati Kampar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanudin Husin.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Mantan Bupati Kampar, Riau, Burhanudin Husin. Burhanudin yang juga merupakan mantan Kadishut Riau ini akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan kewenangan atas penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di dua kabupaten di Riau.
"BH, mantan Kadishut Riau dipanggil sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (2/1/2012).
Adapun Burhanudin ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2008 lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan Asrar Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS. Syuhada dan Arwin sendiri sudah lebih dulu ditahan KPK, bahkan Asrar Rahman sudah divonis di pengadilan.
Mereka disangka terlibat korupsi senilai Rp1,3 triliun dalam pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di dua kabupaten di Riau, di Pelalawan dan Siak. Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman(IUPHHK-HT) di dua kabupaten di Riau: Pelalawan dan Siak.
Burhanudin ditahan KPK pada, Selasa (24/1/2012) pekan lalu. Penahanan Burhan ini mengakhiri penantian panjang setelah dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 tahun silam, namun tak juga kunjung ditahan.