- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Indikasi Indonesia Jadi Pasar Narkoba dari 3 Negara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindikat Narkoba internasional yang dikendalikan dari negeri Jiran Malaysia sepertinya menilai Indonesia sebagai pasar yang menjanjikan. Pasalnya sepanjang 2011, polisi berhasil mengungkap lima sindikat yang berasal dari Malaysia.
"Selama tahun 2011 kami banyak menangkap jaringan berasal dari Malaysia. Ini merupakan kali ke lima," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2012).
Jaringan Malaysia biasanya menyelundupkan narkobanya ke Indonesia melalui Selat Malaka, kemudian masuk ke Aceh.
"Biasanya mereka menggunakan perahu-perahu kecil," ujarnya.
Melihat kesamaan barang bukti sabu yang berasal dari Iran, polisi mengungkapkan jaringan Malaysia berdiri sendiri tidak terkait dengan pengungkapan pasokan sabu melalu kapal kargo belum lama ini di Ujung Genteng, Sukabumi, Jawa Barat.
"Jaringan narkoba ini tersendiri, tidak nyambung (dengan yang di Ujung Genteng)," jelasnya.
Indikasi Indonesia telah menjadi pasar bagi nerkoba ditunjukkan lewat sejumlah penyitaan. Seperti diketahui pada 26 Januari 2012, pihak kepolisian berhasil membongkar sindikat narkoba internasional yang dikirim dari Malaysia. Sabu, ekstasi, dan heavy five yang dipasarkannya berasal dari tiga negara. Sabu berasal dari Iran, ekstasi berasal dari Belanda, dan heavy five berasal dari China.
Dari delapan orang yang ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 55 kilogram sabu, 50 ribu butir ekstasi, dan 30 ribu heavy five.
Terhadapa para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel

