Langkah Muhaimin Tuai Pujian
Langkah Kemenakertrans Muhaimin Iskandar menjadi mediator antara buruh dan pengusaha menuai pujian. Anggota Komisi IX DPR RI Herlini
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Kemenakertrans Muhaimin Iskandar menjadi mediator antara buruh dan pengusaha menuai pujian. Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran mengapresiasi tindak cepat Kemennakertrans yang memfasilitasi pertemuan antara perwakilan buruh se-Tangerang dan Apindo di Tangerang berlangsung di kantor kemenakertrans Rabu 1 Februari 2012 kemarin.
“Jangan seperti kejadian demo buruh di Bekasi yang pemerintah lamban untuk turun ke lapangan menjadi mediator” kata Herlini dalam keterangan pers, Kamis (2/2/2012).
Herlini mengatakan pemerintah pusat harus selalu berperan aktif sebagai mediator dalam negosiasi antara tuntutan buruh dan pengusaha dimanapun, harus ‘win – win solution' sehingga tidak ada yang dirugikan pasca perundingan tersebut..
"Kani berharap setiap negosiasi yang difasilitasi oleh Pemerintah pusat berhasil, ada titik temu antara tuntutan buruh dan kebijakan pengusaha," katanya.
Pascaperundingan, Herlini berharap pemerintah dan pengusaha komitmen dengan keputusan yang ada. Dan pemerintah harusnya siap membantu buruh menjadi pengawas pelaksanaan kebijakan itu.
Herlini juga berharap, ke depan buruh untuk bersabar dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang sangat merugikan halayak banyak seperti memblokade Tol, Menuntut aspirasi boleh, tapi jangan sampai merugikan orang lain dan melanggar undang-undang.
“Dari kasus Demo buruh bekasi dan demo buruh Tanggrang kita bisa menyimpulkan sesungguhnya ada yang bermasalah besar pada sistem pengupahan bagi buruh secara nasional, masalah ini terus menerus berulang tiap tahunnya. Bila sistem pengupahan tidak di tata ulang dengan baik oleh Pemerintah akan lebih besar lagi masalah sosial yang akan terjadi,” ungkapnya.
Ia menambahkan presiden harus segera melakukan evaluasi besar-besaran terkait sistem pengupahan ketenagakerjaan dan perlu segera dicarikan formula baru agar masalah UMK tidak ribut terus setiap tahun. Herlini mengataka diperlukan survey daerah di tarik kepusat serta harmonisasi dewan pengupahan yang ada disetiap daerah sehingga UMK bisa bercitra rasa keadilan.
Ia melanjutkan agar pemerintah segera merevisi Permenaker nomor 17/MEN/VIII/2005 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak yang komponennya tidak lagi sesuai dengan realitas yang ada saat ini.
"Saat ini masih 46 komponen dan banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan buruh sehingga perlu di revisi sesuai tahun 2012," tukasnya.
Sebelumnya Gubernur Banten memutuskan upah buruh rata-rata di Tangerang pada 2012 adalah Rp1.529.000. Upah buruh dibagi menjadi tiga kategori, yakni kelompok industri keras, kimia, dan logam. Kelompok pertama, Rp 1.758.000; kelompok kedua, Rp 1.682.000; dan kelompok tiga, Rp1.605.000.
Namun, Apindo menggugat surat keputusan itu. Mereka menuntut agar upah buruh sesuai dengan kesepakatan Dewan Pengupahan, yaitu Rp1.381.000. Apindo merasa ditinggalkan dalam pembahasan upah baru tersebut sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten.
Kalangan buruh mengancam, akan blokir tol Jakarta-Tangerang pada tangal 9 Februari 2012 bila mediasi buntu. Sebelumnya Presiden SBY sempat menegur Kementerian Tenaga Kerja dan menginstruksikan agar tuntutan kenaikan upah minimum yang diajukan buruh diselesaikan secara utuh tanpa menyisakan persoalan yang masih mengganjal terkait aksi demonstrasi buruh yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (27/1/2012) lalu.