Rabu, 23 Mei 2012
Tribunnews.com

Pengemudi Avanza Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tribunnews.com - Kamis, 2 Februari 2012 20:39 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Pengemudi Avanza Ditetapkan Sebagai Tersangka
tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM,MAKASSAR - Mutti (33)pengendara Avanza yang menyeruduk sejumlah pengendara motor mengakibatkan tujuh korban luka di Jalan Sunu, Makassar pada 1 Februari lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku langsung tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaikan proses pemeriksaan penyidik,”kata Kepala Bagian Sub Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah, di kantornya, Kamis (2/2/2012).

Menurutnya, penetapan Mutti sebagai tersangka lantaran terbukti melanggar pasal pasal 310 ayat 3 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Penetapan pengemudi Avanza hitam bernomor polisi DD 1067 OU sebagai pihak yang paling bertanggungjawab secara pidana dibernarkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Makassar, AKBP Hidayat.

Hidayat mengatakan, tak ada orang lain selain Mutti yang harus bertanggungjawab dalam kejadian tersebut. Pasalnya, atas kelalaian Mutti lah, sebanyak tujuh warga menjadi korban.

Diketahui, mereka yang menjadi korban adalah Supardi (30), Nanda Maulana (18), Muhammad Yusuf (17), Sulfiah (17), Umi (10), Badrun (46), dan Intang (36thn).

Menurutnya, Mutti mengendarai mobil tersebut atas inisiatif sendiri lantaran hendak memperbaiki posisi parkir mobil karena adanya mobil lain yang hendak parkir.

Dari tujuh warga yang ditabrak tersebut dua diantaranya mengalami luka patah sedang yang lainnya hanya luka ringan. Total, ada empat motor yang ditabrak Mutti kala itu.

Mobil yang dikemudikan Mutti baru berhenti setelah menabrak pohon.

 "Pelaku sama sekali tak mahir dalam mengemudi. Atas kelalaian tersebut tersangka diancam hukuman lima tahun penjara,”ujar Hidayat.

Hingga saat ini polisi terus melakukan penyelidikan guna melengkapi berkas Mutti dengan pemeriksaan terhadap seluruh saksi mata dan korban akibat tabrakan berantai tersebut.


Editor: Romualdus Pius  |  Sumber: Tribun Timur
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup