Tiga Pasutri Jadi Sindikat Narkoba Internasional
Direktur IV Narkotika Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur IV Narkotika Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat narkoba internasional. Dari delapan orang yang ditangkap, terdapat tiga pasangan suami isteri (pasutri).
Sindikat tersebut suah dikuntit polisi sejak dua bulan lalu, setelah mendapatkan informasi dari anggota kelompoknya yang mendekam di sebuah tahanan di Jakarta.
Kemudian pengakuannya dikembangkan dan diketahui bahwa akan ada barang haram masuk ke Jakarta.
Setelah itu, pada 26 Januari 2012, polisi menangkap tersangka dengan inisial D di depan Hotel Plaza, Mangga Dua, Jakarta, pukul 23.30 WIB, ketika sedang mengendarai sebuah mobil.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 10 kilogram sabu, 20 ribu butir ekstasi, dan 10 ribu butir heavy five. Kemudian pada malam tersebut polisi langsung bergerak lagi ke Ancol, Jakarta Utara. Polisi akhirnya bisa mengamankan H, yang juga membawa 20 kilogram sabu, 20 ribu pil heavy five.
"Saat itu, ia ditangkap ketika dalam perjalanan dari Ancol ke Tanjung Priok," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2012).
Kemudian dari pengembangan H, ditangkap kembali enam orang yang merupakan pasangan suami isteri (pasutri), AF, AN, AL, MD, MES, dan SA. Dari keenam tersangka tersebut polisi mengamankan 25 kilogram sabu, 10 ribu butir ekstasi, dan 10 ribu pil heavy five.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka kita didapat info, kalau sabu berasal dari Iran, ekstasinya berasal dari Belanda, dan pil heavy five dari Cina," ungkapnya.
Ternyata dari hasil penelusuran, barang-barang tersebut dipasok dari seseorang warga negara Malaysia. "Ini merupakan sindikat internasional yang dikendalikan dari Malaysia yang sudah diketahui inisialnya," ungkapnya.
Dari sindikat tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 55 kilogram sabu, 50 ribu butir ekstasi, dan 30 ribu pil heavy five.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)