Rabu, 23 Mei 2012
Tribunnews.com

UI Berhentikan Miranda Goeltom Setelah Keputusan Tetap

Tribunnews.com - Kamis, 2 Februari 2012 19:45 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
UI Berhentikan Miranda Goeltom Setelah Keputusan Tetap
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Soemantri mengatakan Miranda Goeltom mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia masih diperbolehkan mengajar.

Namun, dengan statusnya kini, yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, menurutnya Miranda akan banyak tersita waktunya. Sehingga masalahnya kini adalah apakah Miranda masih memiliki waktu untuk mengajar.

“Tentu beliau akan menjalani proses hukum dan semua pihak harus membantu proses hukum itu supaya berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dan tentu kita melihat bahwa dalam proses seperti itu. Sebenarnya beliau masih mempunyai hak untuk tetap mengajar. Namun secara praktis beliau masih mempunyai waktu atau tidak. Karena tentu proses hukum itu akan menyita waktu beliau,” ujarnya, saat ditemui di kompleks Istana, Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Lebih lanjut ia mengemukakan bahwa rektorat UI juga harus bersikap bijak untuk menyikapi hal ini. Tentu sikap baru bisa diberikan UI bisa menentukan setelah ada keputusan yang bersifat tetap dari pengadilan.

Dijelaskannya, pihak rektorat tetap berpegang pada aturan yang diatur dalam Undang-undang mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menghadapi masalah hukum.

“Keputusan pertama masih bisa saja ada banding dan seterusnya. Jadi kita melihat bahwa proses belajar mengajar yang dilakukan oleh Miranda atau proses belajar mengajar secara keseluruhan di UI. Saya kira tidak akan terganggu. Karena dosen juga banyak dan juga beliau selama proses hukum itu dapat saja beliau masih tetap belajar,” jelasnya.

Artinya proses mengajar masih berlangsung hingga Miranda tidak ditahan? ”Kecuali kalau beliau tentu tidak ada dikampus. Misalnya beliau harus menghadapi proses hukum secara lebih khusus. Tentu beliau tidak mempunyai waktu untuk mengajar,” terangnya.

Tidak ada pemberhentian? “Kalau terkait dengan status seperti itu. Harus melihat dulu ketentuan dan tata aturan dan perundangan yang berlaku. Boleh kita melangkah untuk satu hal tentu harus didasarkan pada tata aturan yang kuat. Yaitu kalau menurut undang-undang setelah ada keputusan yang bersifat tetap,” ucapnya.


Penulis: Srihandriatmo Malau  |  Editor: Johnson Simanjuntak
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup