Kafe Dekat Perumahan, Cewek-ceweknya Berbaju Minim
Komisi D DPRD Gresik memanggil para pemilik kafe tidak berizin alias bodong.
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Komisi D DPRD Gresik memanggil para pemilik kafe tidak berizin alias bodong. Para pemilik kafe diultimatum untuk tutup, jika tidak mengurus izin hingga
Kafe yang dipanggil Komisi D diantaranya Rere Café, di Jl Raya Manyar, Kecamatan Manyar, Amore Cafe, di Jl Kalimantan, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Argezz Cafe, di Jl Usman Sadar, Gresik.
Kafe-kafe tersebut, selain tidak memiliki izin, diduga memperkerjakan gadis berpakaian mini dan ketat. “Seharusnya tempat-tempat hiburan ditempatkan khusus, tidak berada di komplek perumahan, dimana banyak siswa yang melintas di depan tempat hiburan tersebut,” ujar Siti Muafiah, anggota Komisi D, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Perumahan GKB memang dikelilingi sekolahan, seperti SMP N Manyar, SMA N Manyar, dan sejumlah Sekolah Dasar. “Kasian anak-anak kalau disuguhi pemandangan penjaga kafe yang berpakaian minim maupun tempat hiburan, karena Gresik adalah kota santri, sehingga pengusaha harus menyesuaikan daerahnya,” ujar Wafiroh Ma’sum, dari
Dalam pertemuan itu disepakati, para pemilik cafe harus sudah membuat izin selambat-lambatnya tiga bulan. Mereka juga dilarang menyediakan miras maupun perempuan.
Endah Suryahati (36), pengelola Argezz Cafe, mengatakan, usahanya hanya menyediakan kopi dan soft drink dengan fasilitas full musik. “Kami sudah meminta bantuan notaris untuk membuatkan izin,” ujar Endah seusai pertemuan dengan Komisi D.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Darmawan, mengatakan, akan menutup cafe bila sampai batas waktu tiga bulan, tidak melengkapi izin.