Rabu, 23 Mei 2012
Tribunnews.com

Kaing Guek Eav Dihukum Penjara Seumur Hidup

Tribunnews.com - Jumat, 3 Februari 2012 16:38 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Kejahatan Perang Kamboja yang didukung PBB menolak banding mantan Kepala Penjara Tuol Sleng Kamboja, Kaing Guek Eav. Pengadilan justru menambah hukuman Kaing menjadi penjara seumur hidup.  

Dilansir dari BBC, sebelumnya Kaing alias Duch divonis hukuman 35 tahun penjara. Ia terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan, dan bertanggungjawab atas tewasnya 15 ribu tahanan di penjara Tuol Sleng selama kurun waktu 1975-1979.

Dalam amar bandingnya, Duch mengaku tidak bersalah. Duch yang mengaku sebagai pejabat tingkat bawah itu, mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena diperintahkan oleh atasannya.

Selama era rezim Khmer Merah yang dipimpin oleh Pol Pot, penjara Tuol Sleng dikenal sebagai tempat hunian para seteru politik Pemerintah.
Sedikitnya, dua juta orang masyarakat Kamboja dihabisi oleh rezim Khmer Merah.

Pol Pot, mantan orang nomor satu Khmer Merah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas tewasnya dua juta nyawa warga Kamboja. Ia tidak pernah diadili karena kejahatannya. Sebabnya, ia meninggal dunia tahun 1998.


Penulis: Samuel Febrianto  |  Editor: Ade Mayasanto
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup