Rabu, 10 Juni 2026

Jaksa Lakukan Pemerasan

Kajati Kepri: Jangan Sentuh Jaksa Saya

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) M Adi Toegarisman menghormati proses hukum jaksa juprizal yang tertangkap tangan memeras

Tayang:

Laporan Tribunnews Batam, Ogas Jambak

TRIBUNNEW.COM, BATAM  - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) M Adi Toegarisman menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Kepri terhadap jaksa Juprizal. Juprizal pada Rabu (1/2/2012) ditangkap polisi saat menerima uang dari konsultan Dinas PU Batam, Ali Akbar sebesar Rp 200 juta.

Namun Adi Togarisman meminta agar tetap dikedepankan azas praduga tak bersalah.

"Saya tahu hukum yang terjadi, jadi jangan coba-coba sentuh jaksa saya, jika mereka tidak bersalah. Kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah,” tegas Adi Togarisman.

Kronologi

Jaksa Juprizal yang setiap hari bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ini tertangkap tangan diduga sedang memeras Rp 200 juta. Korbannya yakni Ali Akbar selaku konsultan di Dinas PU Batam dan Suratno,  pegawai di Dinas PU Batam.

Penangkapan Juprizal terjadi pada Rabu (1/2/2012) malam. Juprizal ditangkap massa dan Polda Kepri setelah meminta uang Rp 200 juta kepada Ali Akbar dan Suratno di Engku Putri, Batam.

Pemerasan ini berawal sekitar dua bulan lalu saat jaksa di Kejari Batam memanggil pihak konsultan dan pegawai PU Batam yang menangani proyek batu miring di daerah Patam Lestari, Sekupang, Batam senilai Rp 900.

Pihak Kejaksaan menduga ada ketidaksesuain ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Akhirnya Ali Akbar dan Suratno diperiksa oknum jaksa tersebut beberapa kali. Saat memenuhi panggilan oknum jaksa Juprizal tersebut, Ali dan Suratno telah menjelaskan rincian pengerjaan peroyek tersebut sesuai aturan yang ditentukan Dinas PU.

"Sudah sering saya diperiksa Jaksa Fl dan Jaksa Rf.  Bahkan Pak Suratno juga. Tidak ada kesalahan yang ditemukan dalam pengerjaan proyek itu. Kalau kasus ini mau dihentikan, kedua jaksa itu minta nilai proyek Rp 900 juta itu dibagi dua. Mana bisa, untungnya saja tidak sampai Rp 400 juta, masa dia minta Rp 400 juta," ujar Ali.

Akhirnya setelah melalui negosiasi dan perundingan yang panjang, kedua oknum jaksa meminta uang sebesar Rp 200 juta. "Hari Rabu ditentukan penyerahan uang Rp 200 juta itu. Dari Rabu siang perjanjiannya. Awalnya dia minta diantarkan langsung ke kejaksaan. Tak mau saya," ujar Ali.

Ali menuturkan, awalnya ia dan Suratno diminta datang di depan bank BTN, setelah itu Ali dan Suratno dibawa berputar-putar. Setelah berputar-putar, Jaksa Fl menelepon agar memberikan uang itu kepada orang yang mengendarai motor ninja di depan Hotel Harris.

"Setelah di depan hotel Harris kami berhenti, datang orang pakai motor Ninja, minta tas yang kami bawa," kata Ali.

Diduga, jaksa Juprizal tidak melakukan aksi sendirian. Ia diawasi oleh beberapa oknum jaksa yang mengendari mobil

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved