Rabu, 23 Mei 2012
Tribunnews.com

Kepala Penjara Penyiksa Khemer Merah Dihukum Seumur HIdup

Tribunnews.com - Jumat, 3 Februari 2012 14:17 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Kepala Penjara Penyiksa Khemer Merah Dihukum Seumur HIdup
Kepala Penjara jaman rezim Khemer Merah yang dituntut seumur hidup

TRIBUNNEWS.COM PHNOM PENH -Pengadilan kejahatan perang Kamboja Jumat menolak banding seorang pria yang mengelola sebuah penjara penyiksaan saat rezim Khemer Merah berkuasa, bahkan putusan menentukan hukuman seumur hidup.

Menurut CNN News pria yang bernama Kaing Guek Eav, dikenal dengan alias-nya, Duch, bahwa ia hanya mengikuti perintah dari pemimpin senior rezim Khmer Merah.

Duch 67 tahun dituduh sebagai pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan dan penyiksaan. Dia adalah kepala penjara S-21 di mana sekitar 14.000 orang meninggal. Hanya sedikit orang yang dibawa ke penjara berhasil keluar hidup-hidup, hanya sekitar selusin ditemukan oleh Vietnam, yang menginvasi Kamboja tahun 1979.

Hakim, mempertimbangkan bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan, mengakui tanggung jawab dan bekerja sama dengan pengadilan. Hakim juga memperhitungkan "lingkungan yang memaksa" dari Khmer Merah, katanya.

Duch mengaku bersalah dan meminta pengampunan. Dalam persidangan, ia berpendapat bahwa hukum internasional tidak berlaku bagi dia karena ia hanya mengikuti perintah.

Pengadilan mulai bekerja pada tahun 2007 setelah satu dekade on-dan off-negosiasi antara PBB dan Kamboja atas struktur dan fungsi pengadilan. Putusan 2010 adalah pengadilan yang pertama.

Sedikitnya 1,7 juta orang - hampir seperempat penduduk Kamboja - meninggal di bawah rezim Khmer Merah 1975-1979 dari eksekusi, kelaparan, penyakit dan kerja paksa, menurut Pusat Dokumentasi Kamboja.


Penulis: Budi Prasetyo  |  
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup