- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Kepala Penjara Penyiksa Khemer Merah Dihukum Seumur HIdup

- Suhu Politik Panas, SBY Batal Hadiri KTT ASEAN di…
- Istri Siram Suami Pakai Air Keras Karena Bawa Perempuan…
- Kaing Guek Eav Dihukum Penjara Seumur Hidup
- SBY: Trio Indonesia,Kamboja,Brunei jadi Leader ASEAN
- Titus Bonai dan Patrich Wanggai Saling Puji
- Didukung Suporter Indonesia, Kamboja Tampil Semangat
TRIBUNNEWS.COM PHNOM PENH -Pengadilan kejahatan perang Kamboja Jumat menolak banding seorang pria yang mengelola sebuah penjara penyiksaan saat rezim Khemer Merah berkuasa, bahkan putusan menentukan hukuman seumur hidup.
Menurut CNN News pria yang bernama Kaing Guek Eav, dikenal dengan alias-nya, Duch, bahwa ia hanya mengikuti perintah dari pemimpin senior rezim Khmer Merah.
Duch 67 tahun dituduh sebagai pelaku kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan dan penyiksaan. Dia adalah kepala penjara S-21 di mana sekitar 14.000 orang meninggal. Hanya sedikit orang yang dibawa ke penjara berhasil keluar hidup-hidup, hanya sekitar selusin ditemukan oleh Vietnam, yang menginvasi Kamboja tahun 1979.
Hakim, mempertimbangkan bahwa terdakwa telah menyatakan penyesalan, mengakui tanggung jawab dan bekerja sama dengan pengadilan. Hakim juga memperhitungkan "lingkungan yang memaksa" dari Khmer Merah, katanya.
Duch mengaku bersalah dan meminta pengampunan. Dalam persidangan, ia berpendapat bahwa hukum internasional tidak berlaku bagi dia karena ia hanya mengikuti perintah.
Pengadilan mulai bekerja pada tahun 2007 setelah satu dekade on-dan off-negosiasi antara PBB dan Kamboja atas struktur dan fungsi pengadilan. Putusan 2010 adalah pengadilan yang pertama.
Sedikitnya 1,7 juta orang - hampir seperempat penduduk Kamboja - meninggal di bawah rezim Khmer Merah 1975-1979 dari eksekusi, kelaparan, penyakit dan kerja paksa, menurut Pusat Dokumentasi Kamboja.
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel

