Pemerintah Harus Awasi Kesepakatan Tripartit
Herlini Amran mendesak Kemnakertrans terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan mediasi tripartit di Bekasi maupun Tangerang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran mendesak Kemnakertrans terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan mediasi tripartit di Bekasi maupun Tangerang. Anggota Fraksi PKS ini menilai, pemerintah tak lepas tangan usai mediasi membuahkan kesepakatan.
"Jangan lepas tangan begitu saja pasca kesepakatan, justru yang lebih penting adalah bentuk pengawalan pelaksanaannya dari pemerintah pusat usai kesepakatan tersebut," ujar Herlini kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (4/2/2012).
Menurut Herlini, peran pegawai pengawas ketenagakerjaan saat ini tidak berjalan efektif. Hal ini dikarenakan pegawai pengawas masih bagian dari struktur pemerintah daerah. Apalagi, berdasarkan UU otonomi daerah, penanganan masalah ketenagakerjaan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Akibatnya, tambah Herlini, pegawai pengawas ketenagakerjaan yang memiliki fungsi penegakan hukum ketenagakerjaan tidak dapat menjalankan tugas semestinya.
"Pegawai pengawas Disnakertrans tingkat daerah dikembalikan strukturnya di bawah kemnakertrans," paparnya.
Herlini berharap, seluruh stackholder mengutamakan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan penyelesaian permasalahan industrial. Sehingga suasana lebih kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi sektor ekonomi Indonesia tetap terjaga.