Kamis, 24 Mei 2012
Tribunnews.com

Pengacara Sebut Nazaruddin Layak Disebut Whistle Blower

Tribunnews.com - Sabtu, 4 Februari 2012 16:17 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Pengacara Sebut Nazaruddin Layak Disebut Whistle Blower
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin saat disidang di Pengadilan Tipikor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum M Nazaruddin, menyebut kliennya layak disebut sebagai wishtle blower. Alasannya, sejumlah pernyataan yang pertama kali dilontarkan Nazar saat dalam pelariannya di luar negeri, kini perlahan-perlahan mulai terbukti.

Salah satu contohnya, soal keterlibatan Angelina Sondakh dalam kasus yang sama dengan Nazar. Kini, pernyataan Nazar dibuktikan dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap istri mendiang Adjie Massaid.

"Jadi, sebenarnya Nazar ini justru jadi whistle blower, karena dia buka ini semua," ujar Hotman Paris kemarin di Jakarta.

Selanjutnya, kata Hotman, Nazar dalam pelariannya di luar negeri juga sempat berkoar-koar soal adanya pengiriman dana Rp 30 miliar dan 5 juta dolar AS untuk pemenangan Anas Urbaningrum pada pemilihan Ketua Umum PD di Kongres Bandung, Mei 2010 lalu.

"Nyanyian" Nazar itu juga diakui oleh tiga orang saksi selama proses persidangan.

Ketiga saksi yang mengaku bekerja untuk perusahaan Nazar, Permai Grup, itu adalah Yulianis, Oktarina Furi, dan Budi Witarsa.

"Ternyata di persidangan terbukti bahwa ada tiga saksi menyatakan itu. Nazar benar lagi dari awal dia mengatakan Koster dan Angie harus jadi tersangka, sekarang benar lagi. Jadi, hampir semua yang diutarakan Nazaruddin, terutama saat diluar negeri, ternyata semua benar," kata dia.

Sebagaimana diketahui, akhirnya Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang sama dengan Nazar oleh KPK pada Jumat kemarin.

Menurut Nazar, penetapan tersangka terhadap anggota Banggar DPR lainnya dari PDI Perjuangan, I Wayan Koster, yang diduga juga menerima bagian, hanya tinggal menunggu waktu saja. "Saya sudah serahkan datanya ke KPK. Sudah semuanya," kata Nazar.


Penulis: Abdul Qodir  |  Editor: Yulis Sulistyawan
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup