Rabu, 10 Juni 2026

Perda Restoran Mendiskriminasi Pengusaha Warteg

Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran mendiskriminasi pengusaha Warung Tegal.

Tayang:
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kiagus Ahmad mengatakan Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran mendiskriminasi pengusaha Warung Tegal (Warteg).

"Perda yang mengatur pajak restoran sangat mendiskriminasi pengusaha warteg," ujar Kiagus kepada wartawan dalam media gathering di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2012).

Kiagus menjelaskan, pemerintah dinilai diskriminatif lantaran tak mengenakan pajak terhadap restoran yang dikelola pihak manajemen hotel. Padahal, harga menu makanan restoran di hotel dua kali lipat dibanding warteg.

"Kita tahu, beli sepotong ayam di restoran hotel tentu harganya berkali-kali lipat dari harga di warteg," ucap Kiagus.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan sejak 29 Desember 2011 lalu Perda Pajak Restoran sudah diundangkan secara resmi dengan Perda Nomor 11 tahun 2011, sehingga pada tahun 2012 ini sudah mulai berlaku.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa usaha warteg yang memiliki omset penjualan di bawah Rp 200 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak restoran.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved