- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Angelina dan Koster Dicekal Hingga 6 Bulan Kedepan

Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin Angelina Sondakh dan I Wayan Koster tidak dapat Kabur ke luar Negeri.
Demikian diungkapkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Sukoaji melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/2/2012). "Setelah ada pencegahan ini, keduanya tidak dapat keluar negeri," ujarnya.
Lebih lanjut, Herawan menjelaskan, pencekalan terhadap Mantan Puteri Indonesia tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan. Begitu juga terhadap Wayan Koster. Namun, jika ada permohonan perpanjangan, pihaknya siap untuk membantu hal tersebut.
"Untuk awal, pencekalan ditetapkan sejak pukul 14.50 WIB, Jumat 3 Februari 2012 hingga 6 bulan ke depan," kata Herawan.
Seperti diketahui sebelumnya, isteri mendiang Adjie Massaid itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games oleh KPK. Berdasarkan 2 alat bukti, Angie diduga telah menerima janji atau hadiah atas komitmen fee pemenangan proyek negara tersebut.
"Bersasarkan 2 alat bukti, kami tetapkan AS sebagai tersangka, Karena AS diduga menerima janji atau hadiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor," kata Ketua KPK Abraham Samad saat menggelar konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (3/2/2012) lalu.
Sedangkan pencekalan terhadap Wayan Koster, tegas Abraham, "untuk memudahkan penyidikan kasus tersebut".
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel

