Kamis, 11 Juni 2026

Angelina Sondakh Tersangka

Angelina dan Koster Dicekal Hingga 6 Bulan Kedepan

Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin Angelina dan Koster tidak dapat Kabur ke luar Negeri.

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin Angelina Sondakh dan I Wayan Koster tidak dapat Kabur ke luar Negeri.

Demikian diungkapkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Sukoaji melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/2/2012). "Setelah ada pencegahan ini, keduanya tidak dapat keluar negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, Herawan menjelaskan, pencekalan terhadap Mantan Puteri Indonesia tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan. Begitu juga terhadap Wayan Koster. Namun, jika ada permohonan perpanjangan, pihaknya siap untuk membantu hal tersebut.

"Untuk awal, pencekalan ditetapkan sejak pukul 14.50 WIB, Jumat 3 Februari 2012 hingga 6 bulan ke depan," kata Herawan.

Seperti diketahui sebelumnya, isteri mendiang Adjie Massaid itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games oleh KPK. Berdasarkan 2 alat bukti, Angie diduga telah menerima janji atau hadiah atas komitmen fee pemenangan proyek negara tersebut.

"Bersasarkan 2 alat bukti, kami tetapkan AS sebagai tersangka, Karena AS diduga menerima janji atau hadiah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor," kata Ketua KPK Abraham Samad saat menggelar konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (3/2/2012) lalu.

Sedangkan pencekalan terhadap Wayan Koster, tegas Abraham, "untuk memudahkan penyidikan kasus tersebut".

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved