Kamis, 24 Mei 2012
Tribunnews.com

Anggie Siapkan Brownies Untuk Tahlilan

Tribunnews.com - Minggu, 5 Februari 2012 11:28 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Anggie Siapkan Brownies Untuk Tahlilan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, kembali memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, di kantor KPK, Jakarta Selatan, jumat (21/10/2011). Angelina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, tepat satu tahun silam Adjie Massaid meninggal dunia. Istri Adjie, Angelina Sondakh merencanakan tahlilan di kediamannya Jalan Taman Cilandak II Blok E nomor 14,  mendoakan arwah sang suami.

Persiapan acara tahlilan pun mulai dilakukan. Pantauan Tribunnews.com di kediaman Angelina Sondakh terlihat kendaraan Xenia berwarna coklat bernopol B1700DF sekitar pukul 10.15 WIB. Pengemudi tersebut enggan berkomentar ketika ditanya perihal kedatangannya tersebut ke rumah Mantan Puteri Indonesia itu.

Namun dari luar terlihat mereka membawa kue brownies berukuran 30 cm X 10cm yang ditaruh dalam sebuah tempat. Jumlahnya mencapai puluhan.

Sekitar 15 menit kemudian pekerja catering mendatangi rumah Angelina Sondakh. Mereka mengaku membawa perlengkapan makanan untuk tahlilan.

Pekerja catering, Husin, mengaku mereka membawa perlengkapan untuk tahlilan serta melayani para tamu yang akan datang. Ia mengatakan pihaknya menyediakan makanan untuk sekitar 200 orang.

"Tidak sampai 500 undangan, sekitar itu (200 orang," kata Husin ketika ditanya wartawan, Minggu (5/2/2012).

Jelang siang, banyak mobil yang slih berganti mendatangi rumah Angelina Sondakh. Mobil taxi exspress putih juga sempat memasuki kediaman Angelina Sondakh. Namun, hanya sesaat, mobil tersebut kemudian meninggalkan rumah Anggie.

Sebelumnya, KPK menetapkan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi tersangka dugaan suap proyek wisma Atlet.

"Bersasarkan 2 alat bukti, kami tetapkan AS sebagai tersangka hari ini. Karena AS diduga menerima janji atau hadiah atas Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU pemberantasan Korupsi," ujar Ketua KPK Abraham Samad saat menggelar konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (3/2/2012).


Penulis: Willy Widianto  |  Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup