- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Apa Kabar Rida? TKI Malang yang Tak Boleh Pulang

- Ratusan TKW di Arab Saudi Minta Dipulangkan ke Indonesia
- Kepala BNP2TKI Sambut Positif Resolusi Parlemen OKI
- PT Pancaran Batusari Bersedia Urus Kepulangan Rida
- TKI Nurhafinah Tak Boleh Pulang Meski Kontrak Telah…
- Disiksa Majikan, TKW Armayeh Tiba di Tanah Air
- Keluarga Bantah Yani Punya Penyakit Epilepsi
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH – Rida Nurhanifah TKW asal Malang yang bekerja di Madinah mengadukan permasalahan yang ia hadapi ke Posko Perjuangan TKI (POSPERTKI) PDI Perjuangan, Rabu (11/1/2012).
Dalam laporannya Rida menyatakan sejak awal bekerja sampai sekarang tidak diberi surat izin tinggal (iqamah). Majikannya pun tidak mengizinkan pulang, meski sudah habis kontrak kerjanya.
Rida menyebut majikannya tak memberi izin cuti. Tiap kali Rida menanyakan hak tersebut, majikan Rida hanya memberi janji serta mengulur-ulur lewat cara memberi beragam pekerjaan maupun berbagai alasan.
Advokasi langsung dilakukan Pospertki dan Korwil PDI Perjuangan Arab Saudi begitu mendengar laporan Rida. Pimpinan Korwil kemudian berkomunikasi dengan pihak BNP2TKI, pada Senin (16/1/2012).
BNP2TKI lalu memanggil pimpinan PPTKIS PT Pancaran Batusari -selaku perusahaan yang mengirim Rida ke Arab-,Selasa (17/1/2012).
PT Pancaran Batusari memenuhi panggilan BNP2TKI. Dalam pernyataan tertulis Direktur Operasional PT Pancaran Batusari Abdoel Rokchim yang dibuat di depan Kepala Seksi Litigasi dan Nonlitigasi BNP2TKI, Firman Yulianto, Selasa (17/1/2012) siang.
“Kami akan mengurus kepulangan Rida Nurhanifah binti Saikhu ke Indonesia serta hak-haknya selama bekerja dengan menanyakan kepada agency TKI di Madinah, Arab Saudi,” tulis Abdoel Rokchim saat itu.
PT Pancaran Batusari disebutkan juga akan melakukan koordinasi dengan pihak agensi di Saudi, Khaled For Recruitment, majikan, dan KJRI Jeddah. Di samping itu, pihak PPTKIS juga akan melaporkan mengenai perkembangan TKI bersangkutan ke KJRI, BNP2TKI, maupun ke Posko Perjuangan TKI (Pospertki)
PDI Perjuangan di Arab Saudi.
“Pernyataan tertulis ini kami buat dalam waktu selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak tanggal dibuat, dan apabila tidak dapat dipenuhi kami sanggup mendapatkan sanksi sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku,” tulis
Abdoel Rokchim kala itu .
Pun sikap dan pernyataan tertulis tersebut, belum terbukti. Sharief Rachmat selaku Plt Ketua Korwil Arab Saudi PDI Perjuangan akan menagih janji PT Pancaran Batusari melalui BNP2TKI. Hingga saat ini baik Korwil maupun Pospertki belum menerima laporan perkembangan perihal Rida Nurhanifah.
PT Pancaran Batusari kan dalam pernyataan tertulisnya meminta waktu selambat lambatnya 7 hari sejak tanggal 17 Januari 2012, tetapi saat ini sudah lebih dari 7 hari dan malah sudah masuk bulan Februari.
"Informasi terakhir yang saya terima dari Rida bahwa tidak ada perkembangan, dan sekarang kita akan tagih janji dan komitmennya yaitu apabila tidak dapat dipenuhi mereka siap diberi sanksi. Karena tidak ada perkembangan maupun laporan, hal ini membuktikan bahwa mereka belum memenuhi harapan Rida serta tidak mampu memberikan perlindungan, dan Korwil akan mendesak BNP2TKI bersikap tegas untuk memberikan sanksi sesuai komitmen diantara mereka,” ujar Sharief yang juga Penasehat Pospertki.
Ia meminta jika kasus Rida tak bisa diselesaikan PT Pancaran Batusari, ia meminta Pemerintah membekukan PT tersebut.
"Daripada kasus-kasus serupa kembali terjadi dan pihak PT berbuat pernyataan yang sama, hal ini karena tidak adanya sanksi tegas,” sambung Sharief.
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel

