Konflik PSSI
Ini Dia 10 Poin Keputusan Kongres Tahunan KPSI
Kongres Tahunan Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI), memutuskan beberapa poin penting.
Penulis:
Iwan Taunuzi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kongres Tahunan Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI), memutuskan beberapa poin penting. Poin-poin tersebut nantinya yang akan mengantarkan mereka menggelar Kongres Luar Biasa (KLB), untuk memilih Ketua Umum PSSI, pada 21 Maret 2012 di Jakarta.
Berikut 10 poin keputusan yang dihasilkan dalam Kongres Tahunan KPSI di Hotel Sahid, Minggu (5/2/2012).
1. Memutuskan dan menetapkan tata tertib kongres (terlampir).
2. Menunjuk petugas pencacatan jalannya kongres yaitu:
- A. Rully Zulfikar (Persita)
- Ahmad Subhan (Persisam Putra Samarinda)
- Tofik Hamid Nanat (Perseka Kaimana).
3. Menunjuk petugas pengawas penghitungan suara, yaitu:
- Jarot Sri Kastawa (PSIM)
- Irfan Taufik (Persiba balikpapan)
- Syaiful Bakhri (Persid Jember).
4. Menunjuk notaris H. Teddy Anwar SH dan Emmy Yatmini SH untuk membuat akte jalannya kongres.
5. Mengesahkan putusan-putusan prakongres (terlampir).
6. Mengesahkan peraturan tentang pemilihan Komite Pemilihan dan Komite
Banding Pemilihan.
7. Mengesahkan peraturan tentang mekanisme dan tata cara pemilihan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan (terlampir).
8. Mengesahkan hasil Komite Pemilihan, yaitu:
Anggota Tetap Komite Pemilihan:
- La Siya/Persipura (71 suara)
- Dhimam Abror/KONI Jatim (69 suara)
- M. Mochdar/Persiba Balikpapan (69 suara)
- Jimmy Napitupulu/Mantan wasit nasional (66 suara)
- Tubagus Kun Adi/Pengprov PSSI Jabar (66 suara)
- Iqbal Rurai/Pengprof PSSI Maluku Utara (66 suara)
- Idrid/PSMS Medan (62 suara)
Anggota Pengganti Komite Pemilihan:
- Alvin Hinelo/Persigo Gorontalo (59 suara)
- Putra Wirasana/Pengprov PSSI Bali (56 suara)
- Dwi Irianto/ Pengprov PSSI DIY (52 suara)
9. Mengesahkan hasil Komite Banding Pemilihan, yaitu: