LBH: Perda Restoran Mendiskriminasi Pengusaha Warteg
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Kiagus Ahmad mengatakan, Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Kiagus Ahmad mengatakan, Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran sangat mendiskriminasi pengusaha warung tegal (warteg).
"Perda yang megatur pajak restoran sangat mendiskriminasi pengusaha warteg," ujar Kiagus kepada wartawan dalam media gathering di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2012).
Kiagus menjelaskan, letak diskriminatifnya yaitu untuk restoran yang pengelolaannya menjadi satu manajemen dengan hotel tidak terkena pajak restoran. Padahal, harga menu makanan yang dijual harganya dua kali lipat dibanding dengan warteg.
"Kita tahu, beli sepotong ayam di restoran hotel tentu harganya berkali-kali lipat dari harga di warteg," ucap Kiagus.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan bahwa sejak 29 Desember 2011 lalu Perda Pajak Restoran sudah diundangkan secara resmi dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011, sehingga pada tahun 2012 ini sudah mulai berlaku.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa usaha warteg yang memiliki omzet penjualan di bawah Rp 200 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak restoran.(*)