Kamis, 11 Juni 2026

Konflik PSSI

Nurdin Halid, Panigoro, Toisutta dan Nirwan Boleh Daftar

Komite Penyelamat Sepak bola Indonesia (KPSI) berjanji akan objektif dalam menyaring calon Ketua Umum PSSI.

Tayang:
Penulis: Iwan Taunuzi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Pemilihan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI versi Komite Penyelamat Sepak bola Indonesia (KPSI) Dhimam Abror berjanji  akan objektif dalam menyaring calon Ketua Umum PSSI.

Tak terkecuali terhadap nama-nama besar di lingkungan PSSI seperti George Toisutta, Arifin Panigoro, Nurdin Halid serta Nirwan Bakrie.

Khusus keempat nama ini, diperbolehkan mendaftarkan diri jika FIFA mencabut sanksinya.

"Boleh-boleh saja mereka mendaftarkan diri dengan satu syarat mereka bisa menunjukkan surat pencabutan sanksi dari FIFA," katanya di kantor PSSI, Senin (6/2/2012).

Abror yang juga Ketua harian KONI Jawa Timur menegaskan, jika keempat nama tersebut mendaftarkan diri, tidak serta merta mereka lolos. Pasalnya, Komite Pemilihan juga akan melakukan verifikasi terhadap status keempatnya.

"Jika masih dikenakan sanksi ya tidak boleh maju menjadi calon Ketua Umum PSSI," tandasnya.

Selain itu, Komite Pemilihan juga membuat keputusan bahwa sanksi yang diberikan PSSI kepemimpinan Djohar Arifin Husin sebelum tanggal 18 Desember 2011 berlaku.
Artinya, jika terdapat nama-nama pendaftar berstatus mendapat sanksi dari PSSI sebelum tanggal tersebut, maka akan dipertimbangkan. Namun, jika terdapat nama-nama yang mendaftarkan diri dan mendapat sanksi setelah tanggal 18 Desember, maka secara otomatis bisa diterima.

"Karena sejak tanggal 18 Desember 2011, kami telah mendeklarasikan mosi tidak percaya kepada PSSI," terang Abror.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Arsenal
38
26
7
5
71
27
44
85
2
Man. City
38
23
9
6
77
35
42
78
3
Manchester United
38
20
11
7
69
50
19
71
4
Aston Villa
38
19
8
11
56
49
7
65
5
Liverpool
38
17
9
12
63
53
10
60
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved