Jaksa Batam Ditangkap
Kejagung: Jaksa Batam Memang Diperintah Kumpulkan Info
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Kejagung RI, Noor Rahmad, menegaskan, sejumlah Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Batam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Kejagung RI, Noor Rahmad, menegaskan, sejumlah Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Batam yang diduga menerima suap, masih menjalani pemeriksaan.
"Saat ini sebagai jaksa atau pegawai sedang diperiksa secara internal, terkait dengan pelanggaran disiplin, bisa diperiksa," katanya, Selasa (7/2/2012).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa keempat Jaksa tersebut, Juprizal, Filpan, Rizky Fahrurrozi dan Arif Suhartono, memang tengah mendapat perintah untuk mengumpulkan informasi soal dugaan korupsi di proyek Dinas Pekerjaan Umum.
"Untuk dapat informasi ini, bisa dilakukan dengan datang, nah kebetulan orang yang mau diperiksa tidak mau datang sehingga disepakati di tempat itu, tau-taunya ada FPI (Front Pembela Islam) dan polisi," tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada serah terima uang pada saat penggerebekan.