Kamis, 11 Juni 2026

Jaksa Periksa 20 PNS Penerima Dana Bansos Rp 7 Miliar

Dua puluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ende yang menerima aliran dana bantuan sosial (bansos)

Tayang:
Editor: Prawira

Laporan Wartawan Pos Kupang, Okto Manehat

TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Dua puluh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ende yang menerima aliran dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp 7 miliar mulai diperiksa aparat kejaksaan setempat, kemarin. Selain staf biasa, di antara 20 PNS itu terdapat beberapa pejabat.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Adhianto, S.H, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2012). Aliran dana bansos di Ende, diakui Adhianto, tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga PNS.

"Sesuai aturan, jika PNS mendapat dana bansos untuk kepentingan dirinya, itu salah. Sebaliknya, kalau untuk kepentingan masyarakat tidak bermasalah," jelas Adhianto.

Menurut Adianto, pengusutan kasus dana bansos ini menguras waktu karena penerimanya banyak. "Pejabat pengelola dana bansos tersebut baru sebagian yang tersentuh. Masih ada sejumlah orang lagi. Belum ditambah penerima. Jadi, membutuhkan waktu," ungkap Adhianto.

Adhianto menginginkan penanganan kasus bansos cepat tuntas, namun terkendala waktu dan terbatasnya tenaga jaksa. Hasil pemeriksaan sementara, katanya, ada indikasi untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya, yakni penyidikan.

Adhianto menegaskan, kasus dana bansos ini tidak akan menguap atau lari ke mana. Tetapi, yang jelas, terus dilanjutkan. "Aliran dananya jelas. Kita akan melihat menyimpang atau tidak, tinggal pasang aturannya saja," jelas Adianto. Untuk diketahui, Kejari Ende mulai mengusut pengelolaan dana bansos tahun 2009 dan 2010 sejak akhir tahun 2011. Jumlah dana bansos yang dialokasikan pemerintah untuk dua tahun anggaran itu sebesar Rp 7 miliar lebih.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved