- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Diusir dari Amerika, Etty Tak Mau Kembali ke Indonesia

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Amerika Serikat (AS), di bulan ini mendeportasi 40 Warga Negara Indonesia, kembali ke kampung halamannya, karena tidak memenuhi persyaratan izin tinggal di negeri Paman Sam.
Salah satu dari mereka adalah, Etty Tham (47), ibu yang sudah 10 tahun tinggal di Kota Dover, New Hampsire, AS. Menurut pemberitaan Fosters.com, Etty dideportasi keluar AS, di hari Kamis, pekan lalu.
Namun proses 'pengusiran' itu nampaknya meninggalkan persoalan bagi dirinya, pasalnya, dengan kepergian dirinya, ia menyisakan seorang putrinya, Sylvia Agustina Parker, dan buah hatinya, yang berusia dua tahun, tanpa orangtua.
Suami Etty diketahui sudah dideportasi terlebih dahulu keluar dari AS, empat tahun yang lalu. "Istri saya menangis hingga ia tertidur tadi malam," kata Mitch Parker, suami dari Agustina Parker, Sabtu (11/2/2012).
Kepergian Etty, bersama dengan suaminya 10 tahun yang lalu ke AS, didorong oleh peluang pekerjaan yang lebih menjanjikan di negara yang dipimpin oleh Presiden Barack Obama tersebut. Selain itu ketidak stabilan kondisi keamanan di dalam negeri, dimana konflik berlatar belakang suku dan agama, masih sering terjadi juga menjadi salah satu faktor yang membuatnya memutuskan untuk melanjutkan hidup di AS.
Adapun suami Etty, yang pergi pertama ke AS, menggunakan visa pelancong, lalu disusul Etty, berikut pula anak-anaknya. Namun setelah berada di sana, Etty melewatkan batas waktu 12 bulan untuk dirinya mengajukan suaka di AS.
Saat visa pelancongnya habis di tahun 2002, Etty mencoba untuk mendapatkan suaka dari Pemerintah AS, di Washington DC. Ia akhirnya memutuskan menyewa pengacara seharga 2 ribu US Dollar, untuk mengurus berkas-berkas bagi dirinya, sebelum kasusnya di bawa ke persidangan.
Namun waktu demi waktu terlampaui, dirinya tidak pernah diberitahu oleh pengacaranya kapan kasusnya disidang, Etty mengatakan dirinya secara otomatis menolak suaka. Ia kemudian menyewa pengacara lainnya untuk membantu mengurusi permohonan suakanya, namun oknum pengacara itu tidak pernah mendaftarkan permohonannya, kendati sudah menerima bayaran dari Etty.
Etty kepada Fostes.com, mengungkapkan dirinya sudah menghabiskan lebih dari 20.000 USD selama satu dekade untuk menyewa pengacara, agar dirinya memperoleh suaka.
Selama beberapa tahun terakhir, Etty bisa mendapatkan nomor jaminan sosial. Pada bulan Oktober 2010, ia secara sukarela mengajukan nama ke ICE sebagai pertukaran untuk apa yang ia pahami sebagai 'nilai tambah' agar bisa mengajukan permohonan suaka.
Etty kemudian mendapatkan pengawasan dari ICE, yang memungkinkan dirinya tinggal di AS jika dia mengikuti seperangkat ketentuan. Pada bulan Mei 2011, ia memperoleh izin kerja hingga Mei 2012. Sayangnya belum izin habis berlaku pada November 2011, ICE sudah menetapkan tanggal deportasi dirinya, yaitu pada tanggal 9 Februari.
"Mengapa saya? Saya tidak pernah melakukan tindak pidana apapun?" Katanya dalam pertemuan dengan Foster, sehari sebelum keberangkatannya. "Saya tidak ingin pulang," lanjutnya.
Dengan terbeban, Etty harus meninggalkan cucunya, Jasmine, yang masih dua tahun, dimana ia merasa hanya menghabiskan sedikit waktu untuknya. "Saya hanya menangis karena Jasmine masih begitu kecil," tutupnya. (Fosters.com)
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel

