Kamis, 24 Mei 2012
Tribunnews.com

Kejagung Bela Jaksa yang Diduga Memeras di Batam

Tribunnews.com - Senin, 13 Februari 2012 22:05 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Kejagung Bela Jaksa yang Diduga Memeras di Batam
Tribunnewsbatam/ eko
Jaksa Juprizal yang ditangkap dengan dugaan pemerasan Rp 200 juta kepada konsultan dan pegawati dinas PU di Batam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmat, mengatakan bahwa jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang diduga terlibat pemerasan, memang mendapat tugas pengumpulan informasi dari proyek Dinas Pekerjaan Umum.

Noor Rachmat mengatakan keempat Jaksa yakni Juprizal, Filpan, Rizky Fahrurrozi dan Arif Suhartono tidak berhasil mengajak Ali Akbar selaku konsultan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Batam dan Suratno, pegawai di Dinas PU Batam untuk bertemu.

"Tapi orang itu (Ali dan Suratno) tidak mau datang ke Kejari, takut ada wartawan dan LSM, jadi disepakati bertemu di tempat itu, (Seberang Hotel Harris)," kata Noor Rachmat di Kejagung, Senin (13/2/2012).

Namun sesampainya dilokasi yang disepakati, para Jaksa justru diamankan massa, dengan tuduhan hendak mengambil uang dari hasil memeras Ali dan Suratno.

Lebih lanjut Noor menjelaskan bahwa para Jaksa tidak tahu isi dari tas berisi uang, yang menurut Ali dan Suratno adalah uang berjumlah Rp 200 juta untuk menyuap para Jaksa.

"Ya dia kan (para Jaksa) tidak tahu isinya apa. yang jelas dia kan memang ditugasi mengumpulkan data," terangnya.

"Kalaupun ada uangnya, ga ada buktinya dia melakukan pemerasan," tandasnya


Penulis: Nurmulia Rekso Purnomo  |  Editor: Yulis Sulistyawan
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup