- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Kejagung Bela Jaksa yang Diduga Memeras di Batam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmat, mengatakan bahwa jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang diduga terlibat pemerasan, memang mendapat tugas pengumpulan informasi dari proyek Dinas Pekerjaan Umum.
Noor Rachmat mengatakan keempat Jaksa yakni Juprizal, Filpan, Rizky Fahrurrozi dan Arif Suhartono tidak berhasil mengajak Ali Akbar selaku konsultan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Batam dan Suratno, pegawai di Dinas PU Batam untuk bertemu.
"Tapi orang itu (Ali dan Suratno) tidak mau datang ke Kejari, takut ada wartawan dan LSM, jadi disepakati bertemu di tempat itu, (Seberang Hotel Harris)," kata Noor Rachmat di Kejagung, Senin (13/2/2012).
Namun sesampainya dilokasi yang disepakati, para Jaksa justru diamankan massa, dengan tuduhan hendak mengambil uang dari hasil memeras Ali dan Suratno.
Lebih lanjut Noor menjelaskan bahwa para Jaksa tidak tahu isi dari tas berisi uang, yang menurut Ali dan Suratno adalah uang berjumlah Rp 200 juta untuk menyuap para Jaksa.
"Ya dia kan (para Jaksa) tidak tahu isinya apa. yang jelas dia kan memang ditugasi mengumpulkan data," terangnya.
"Kalaupun ada uangnya, ga ada buktinya dia melakukan pemerasan," tandasnya
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel

