Kenaikan UMSP DKI Jakarta 6-30 Persen dari Upah Minimum
Pemprov DKI telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2012 antara 6-30 persen dari besaran UMP
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2012 antara 6-30 persen dari besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI 2012 sebesar Rp1.529.150. Kenaikan tersebut merupakan yang tertinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Deded Sukandar menjelaskan, kenaikan tersebut telah diatur dalam Pergub Nomor 13 tahun 2012 tentang UMSP tahun 2012 dan telah diundangkan sejak 9 Februari 2012.
Kenaikan tertinggi, kata Deded, diberikan kepada buruh di sektor telekomunikasi, asuransi dan perbankan. "Hal itu berdasarkan hasil evaluasi perkembangan ekonomi di Jakarta. Sektor yang memberikan pengaruh tertinggi bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi Jakarta adalah dua sektor tersebut," ujar Deded, Senin (13/2/2012).
Dikatakannya, UMSP 2012 ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya diatas satu tahun, ditetapkan berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit, antara pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau buruh dengan pengusaha.
"Bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhinya, akan diberikan sanksi sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa sanksi denda maksimal Rp 400 juta atau kurungan pidana maksimal lima tahun," imbuhnya.