Kamis, 24 Mei 2012
Tribunnews.com

Kenaikan UMSP DKI Jakarta 6-30 Persen dari Upah Minimum

Tribunnews.com - Senin, 13 Februari 2012 20:57 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Kenaikan UMSP DKI Jakarta 6-30 Persen dari Upah Minimum
TRIBUNNEWS.COM/ BUDI PRASETYO
Ilustrasi pegawai di perusahaan otomotif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2012 antara 6-30 persen dari besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI 2012 sebesar Rp1.529.150. Kenaikan tersebut merupakan yang tertinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Deded Sukandar menjelaskan, kenaikan tersebut telah diatur dalam Pergub Nomor 13 tahun 2012 tentang UMSP tahun 2012 dan telah diundangkan sejak 9 Februari 2012.

Kenaikan tertinggi, kata Deded, diberikan kepada buruh di sektor telekomunikasi, asuransi dan perbankan. "Hal itu berdasarkan hasil evaluasi perkembangan ekonomi di Jakarta. Sektor yang memberikan pengaruh tertinggi bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi Jakarta adalah dua sektor tersebut," ujar Deded, Senin (13/2/2012).

Dikatakannya, UMSP 2012 ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya diatas satu tahun, ditetapkan berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit, antara pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau buruh dengan pengusaha.

"Bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhinya, akan diberikan sanksi sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa sanksi denda maksimal Rp 400 juta atau kurungan pidana maksimal lima tahun," imbuhnya.


Penulis: Danang Setiaji Prabowo  |  Editor: Yulis Sulistyawan
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup