Antasari Melawan
MA Tolak PK Antasari Azhar, Tidak Ada Disenting Opinion
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Dengan demikian mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalani hukuman selama 18 tahun penjara.
"Menolak Peninjauan Kembali (PK) pemohon dari terpidana Antasari Azhar," kata Hakim Agung Kamar Pidana, Suhadi saat membacakan putusan PK di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, (13/2/2012).
Selain itu, suami Ida Laksmiwati diharuskan membayar putusan PK sebesar Rp2500. Suhadi mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan pada hari ini Senin 13 Februari 2012 dengan tidak dihadiri terpidana.
Suhadi mengatakan hakim berkeputusan bulat dalam mengambil sikap dalam PK Antasari Azhar. "Tidak ada disenting opinion, semua berkeputusan bulat," ujarnya.
Mengenai tidak dibacanya pertimbangan hukum, Suhadi mengatakan hal tersebut akan diketahui setelah administrasi perkara diselesaikan. "Ya tunggu 2-3 hari lagi untuk pertimbangan," tutur Suhadi.
Putusan PK Antasari tertuang dalam No 117 PK/-/2011 dengan diketuai Harifin Tumpa serta anggota Djoko Sarwoko, Imron Anwari, Komariah dan Hatta Ali. Dengan panitera pengganti Mulyadi
Antasari Azhar tetap divonis 18 tahun sesuai putusan Pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Serta diperkuatkan oleh Kasasi MA.
Sebelumnya, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suami Ida Laksmiwati itu mengajukan tiga bukti baru (novum) dan sejumlah kekhilafan hakim.
Antasari kini mendekam di LP Tangerang setelah divonis 18 tahun penjara karena terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.