Kamis, 24 Mei 2012
Tribunnews.com

Mendagri Kaji Pengerusakan FPI di Kantor Kemendagri

Tribunnews.com - Senin, 13 Februari 2012 17:49 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji tindak anarkis, Kamis (12/2/2012), yang dilakukan massa dari berbagai ormas, salah satunya Front Pembela Islam (FPI), yang berunjuk rasa di depan kantor Kemendagri. Untuk diketahui, saat itu massa menolak keras pembatalan Perda Miras.

Waktu itu, massa melempari gedung Kemendagri dengan batu dan telur busuk. Atas insiden itu, FPI telah menyampaikan permintaan maaf dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri yang difasilitasi oleh kepolisian.

Atas kejadian itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menugaskan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) untuk mengkaji kejadian itu, termasuk kejadian pemecahan kaca untuk mengambil langkah berikutnya.

"FPI kan sudah yang kedua kali setelah yang di Monas. Sekarang (Kamis 12/1/2012-red) yang di kantor kami. Jadi kami sedang lakukan kajian. Kalau ada, memang ada bukti-bukti yang kuat tentu akan kami ambil langkah-langkah," ujar Gamawan usai rapat dengan Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Ia juga mengungkapkan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. "Saya sudah laporkan ke Kapolda, orangnya sudah kelihatan, mestinya ditindaklanjut. Saya bisa membekukan (ormas) itu sedang dalam pengkajian,"ia menegaskan.

Bagaimana proses hukum pengerusakan kantor kemendagri? Mendagri mengatakan sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya. "Saya kirim videonya saya buat laporan resmi. Selanjutnya itu kewengan kepolisian untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Lanjutnya, "orangnya sudah keliatan jelas di video siapa yang lempar kaca, siapa yang manjat pagar dan sebagainya."

Menurutnya, karena itu sudah anarkis, tindakannya sebagai Mendagri, paling hanya bisa membekukan organisasi anakarkis.

Lebih jauh ia meminta undang-undang tentang organisasi masyarakat (ormas) yakni UU no 8 tahun 1985 untuk diubah. Karena menurutnya tidak cukup akomodir dinamika yang berkembang sekarang ini.

"Karena, itulah kita bersepakat dengan DPR untuk perbaiki UU ini. Sekarang dalam pembahasan di DPR. Mustinya jangan terlalu panjang lagi prosesnya untuk pembekuan pembubaran ormas. Sekarang kan terlalu panjang ini, teguran, teguran keras, pembekuan, pembubaran. Masih bisa dibanding lagi ke Mahkamah Agung, kan terlalu panjang. Saya ingin lebih sederhana," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan ormas mewujudkan kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pikiran. Artinya ormas boleh berkumpul dalam satu organisasi karena satu aspirasi dan ingin berjuang menyampaikan pendapatnya melalui organisasi. Tapi dalam rangka membangun bangsa dan negara tidaklah dapat ditolerir kalau melakukan perbuatan anarkis.

Ditegaskanya, tentu bila itu yang terjadi harus dihukum. "Itu intinya. Dengan perbaikan UU 8/1985 ini kita ingin sederhanakan itu dan prosedurnya harus tegas dalam mengambil tindakan-tindakan dan itu harus diakomodir dalam UU ini," serunya.


Penulis: Srihandriatmo Malau  |  Editor: Johnson Simanjuntak
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup