Selasa, 9 Juni 2026

Umar Patek Tenang Dengarkan Dakwaan Jaksa

Terdakwa gembong teroris Umar Patek nampak tenang saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Barat, Senin (13/2/2012).

Tayang:
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Terdakwa gembong teroris Umar Patek nampak tenang saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Barat, Senin (13/2/2012). Umar Patek dibawa dengan barracuda dan langsung dibawa ke ruang tahanan PN Jakarta Barat pada pukul 08.30 WIB.

Umar Patek tampak mengenakan baju gamis putih dengan kopiah warna senada. Ia juga mengenakan sepatu sendal sejenis Crocs. Ia juga menyatakan siap mendengarkan dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin oleh Bambang Suharyadi.

"Apakah saudara mengetahui tujuan anda di sini?" tanya ketua PN Jakarta Barat Lexsy Mamontoh.

"Ya, tahu," jawab Umar Patek.

Hakim lalu meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan untuk Umar Patek. Sepanjang sidang, Umar Patek terlihat serius membaca dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah dakwaan selesai dibacakan, Hakim lalu menanyakan apakah Umar Patek akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Istri dari Ruqoyah itu lalu menemui tim pengacara yang dipimpim oleh Asludin Hatjani.

"Setelah mendengarkan isi dakwaan maka kami menyatakan akan mengajukan eksepsi," kata Asludin.

Hakim Leksy kemudian menunda persidangan hinggga Senin 20 Februari 2012. "Sidang ditunda hingga 20 Februari 2012 untuk mendengarkan eksepsi," kata Hakim.

Sebagaimana diberitakan, agen keamanan Pakistan menangkap Umar Patek bersama istrinya yang berkewarganegaraan Filipina, Rukiyah, pada 25 Januari 2011, di Abbottabad, sebuah kota garnisun di barat laut Pakistan yang menjadi lokasi tewasnya pimpinan Al Qaeda, Osama bin Laden, dalam serangan tentara Amerika Serikat pada Mei 2011 lalu. Pada 11 Agustus 2011, pemerintah Pakistan mendeportasi Patek dan istri ke Indonesia atas pelanggaran imigrasi.

Di Indonesia, dia dikenakan pasal berlapis. Atas tuduhan menguasai empat senjata api ilegal, Patek dikenakan Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Terorisme. Atas tuduhan menyembunyikan buronan Dulmatin dan mengetahui rencana pelatihan militer di Aceh, Patek dikenakan Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atas keterlibatannya dalam Bom di Malam Natal pada 2000 yang menewaskan belasan orang dan Bom Bali I pada 2002 yang menewaskan 202 orang, Patek dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana. Atas kepemilikan sejumlah bahan peledak dan senjata api, Patek juga dikenakan Undang-undang Darurat 1951.

Atas tuduhan menggunakan paspor palsu, Patek dikenakan Pasal 266 KUHP. Dan atas tuduhan memberikan identitas diri palsu, ia juga dikenakan Pasal 55 UU tentang Imigrasi. Atas berbagai tuduhan tersebut, Umar Patek terancam hukuman mati. Umar Patek memiliki banyak nama antara lain.Hisyam bin Alizen alias Umkar alias Abu Syekh alias Mike alias Arsalan alias Abdul Karim alias Umar kecil alias umar Syeh alias Zacky alias Anis Alawi Jafar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved