Jumat, 12 Juni 2026

BK DPR Periksa Nasir

Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota Komisi III DPR M. Nasir.

Tayang:
Editor: Gusti Sawabi



Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota Komisi III DPR M. Nasir. Pemeriksaan tersebut menyusul kunjungannya ke LP Cipinang menengok Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat yang kini terdakwa kasus Wisma Atlet.

"Keputusan kesimpulan berdasarkan data primer didapat BK dengan mengundang yang bersangkutan hari ini," ujar Ketua BK DPR, M. Prakosa saat dihubungi wartawan, Selasa (14/2/2012).

Prakosa sendiri belum bisa memastikan tentang sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Nasir. Sebab pemberian sanksi itu berdasarkan pelanggaran yang dilakukan beserta data-data bukti pelanggaran yang akurat. Dia pun tak menyanggah bahwa informasi media menjadi data awal untuk memberikan sanksi terhadap Nasir.

"Sanksi kita dasarkan hal yang memang sahih dan bahan-bahan yang kita dapat akurat. Tidak bisa mengandalkan data sekunder. Data media itu informasi awal," jelasnya.

Pemberian sanksi lanjut Prakosa juga tidak akan dijatuhkan seketika tapi akan bertahap sesuai kesimpulan yang dihasilkan oleh BK.

"Proses kita tidak langsung ini tergantung. Bisa karena ada tahap, ada beberapa yang sudah," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI Siswono Yudho Husodo mengatakan Nasir diduga telah melanggar dan menyalahgunakan wewenang sebagai anggota Komisi III DPR RI.

"Kunjungan Nasir itu melanggar, karena kunjungan dilakukan diluar jam besuk dan kalau bener dia miliki pas untuk masuk dan digunakan untuk sidak ke rutan secara umum, bukan dipakai untuk kepentingan pribadi," jelas Siswono.

Oleh karena diduga telah ada unsur penyalahgunaan wewenang hak yang diberikan oleh Komisi untuk penyidikan kepada Nasir namun ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dalam kontek itu, BK DPR RI akan mengundang Nasir untuk kita memperoleh klarifikasi mengenai duduk persoalan," kata politisi Partai Golkar itu.

Siswono menjelaskan bila dalam klarifikasinya nanti dan kalau sudah jelas duduk persoalannya, baru BK akan menentukan langkah-langkah dan sikap dengan apa yang dilakukan Nasir

"Seperti diketahui, BK DPR RI tangani dua jenis masalah, pertama masalah yang memang ada aduan dan masalah yang sudah tersebar luas di masyarakat. Kasus Nasir bukan delik aduan," kata Siswono.

Namun ia enggan menyebutkan materi pemeriksaan terhadap Nasir tersebut.

"Saya tidak bisa ceritakan apa pun pointnya besok itu," kata Siswono.

Selain akan memanggil Nasir, BK DPR RI juga akan mengundang Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dan Kepala Lapas Cipinang.

"Kita juga akan mengundang Wakil Menkumham Denny Indrayana untuk tahu persis persoalaannya dan juga Kepala Lapas," kata mantan Menteri Perumahan Rakyat di era Suharto.

Siswono menyebutkan, undangan kepada Denny dan Kepala Lapas Cipinang tentunya setelah BK DPR RI memanggil M Nasir.

"Direncanakan dalam waktu dekat, mengundang beliau-beliau itu," ujar Siswono.

Sebelumnya, Nasir melakukan kunjungan mendadak atau sidak ke LP Cipinang bersama mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved