Bupati Seluma Sangkal Suap 27 Anggota DPRD
Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi menyangkal menyuap 27 anggota DPRD kabupaten Seluma.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi menyangkal menyuap 27 anggota DPRD kabupaten Seluma. Ia menyebut tuduhan suap merupakan hasil rekayasa lawan politiknya.
"Keberatan dan menolak terkait tuduhan jaksa KPK yang menyatakan bahwa saya menyuap anggota DPRD," ujar Murman saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (14/2/2012).
Murman dituntut lima tahun penjara karena menyuap 27 Anggota DPRD untuk penerbitan Perda Nomor 12 Thun 2010 tentang pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan, serta perubahannya menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Bupati dari Partai Demokrat itu menuding lawan politiknya yang melakukan rekayasa itu adalah sejumlah anggota DPRD Seluma. Mereka ini adalah Mufran Imron, Mulyan Lubis dan Midin Ahmad.
Ia menjelaskan, mulanya tiga anggota dewan ini sempat mendatangi kantor bupati. Mereka meminta uang terkait pengesahan perda tersebut. Namun, saat itu Murman mengaku menolak permintaan tersebut.
Karena penolakan itu, lanjut Murman, ketiga anggota dewan Seluma itu mengancamnya akan melaporkan ke KPK, Kejati Bengkulu dan Kapolda Bengkulu. Karena ditolak, para anggota dewan tersebut meminta uang melalui Ali Amra, Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai (PSP) yang merupakan perusahaan pemenang tender dalam proyek pembangunan jalan ini.
"Ada niat untuk menjatuhkan bupati Seluma, skenario kriminalitas bermula dari tiga anggota dewan Mufran Imron, Mulyan Lubis, Midin Ahmad ke ruangan bupati Seluma untuk meminta uang terkait pengesahan raperda," kata Murman.
Hal senada juga diutarakan tim penasihat hukum Murman. Bahkan, penasihat hukum melihat fakta dari persidangan, bahwa para saksi menyatakan tak pernah mendengar terdakwa akan memberikan uang ke sejumlah anggota dewan, misalnya keterangan saksi Mirin Wibisono. "Terdakwa tidak pernah terbukti secara hukum memberikan uang ke anggota DPRD terkait pengesahan perda pembangunan jalan," ungkapnya.
Dalam pembelaannya, Murman juga merinci sejumlah keberhasilan dirinya saat menjadi bupati Seluma selama dua periode. Menurutnya, pemerintah pusat menganggap Kabupaten Seluma sebagai kabupaten termiskin pada 2005. Namun kini pembangunan baik sarana dan prasarana di Kabupaten Seluma telah meningkat.
Atas semua alasan pembelaannya, Murman meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.