- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Jambi Dukung Pemerintah Tolak Kebijakan Sepihak AS

Laporan wartawan Tribun Jambi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kalangan pengusaha dan petani sawit di Jambi kompak mendukung pemerintah menolak kebijakan sepihak Amerika Serikat melarang impor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia.
Mereka menilai itu akal-akalan terkait persaingan dagang. Kendati demikian, mereka meminta pemerintah mengambil langkah yang diperlukan.
"(Larangan) itu bagian dari persaingan dagang," kata Karimudin, Ketua GAPKI Cabang Jambi, Senin (13/2/2012).
Ketua Asosiasi Petani Sawit Jambi, Muhammadm nengatakan, sejak lama Amerika Serikat bertindak sepihak mengeluarkan kebijakan proteksi industri biofuel dalam negerinya.
"Kasus ini juga sudah pernah dibawa ke WTO," kata Muhammad. Namun keduanya belum bisa memprediksi imbasnya terhadap pendapatan petani.
Selain belum diberlakukan, pasar ekspor komoditas sawit dan turunannya tersebar merata.
Namun demikian, mereka tetap meminta pemerintah melakukan langkah antisipasi, termasuk melakukan stabilisasi harga sawit melalui dana pajak ekspor jika memang nantinya ada imbas dari kebijakan itu.
"Ini saatnya pemerintah menunjukkan perhatiannya kepada petani sawit," kata Muhammad. Menurut dia, pemerintah selama ini mengutip pajak ekspor CPO sebesar 20 persen.
Seperti diketahui pada tanggal 27 Januari 2012, pemerintah Amerika Serikat menerbitkan Notice of Data Availability Environmental Protection Agency's (NODAEPA).
Isinya menegaskan, produk CPO Indonesia tidak masuk produk berkelanjutan, alias tidak ramah lingkungan. Pemerintah Amerika Serikat per 28 Februari 2012 menutup impor CPO Indonesia buat bahan bakar biofuel.
Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) menetapkan standar penghematan emisi 20 persen. Sedangkan CPO Indonesia hanya 17 persen. Artinya CPO bukan bahan baku biodiesel yang ramah lingkungan. Keluarnya notifikasi ini juga dilatarbelakangi keberatan Greenpeace.
Sebelumnya ketentuan serupa juga dikeluarkan Uni Eropa. Mereka menetapkan default emisi saving CPO sebesar 35 persen.
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel


