Kamis, 24 Mei 2012
Tribunnews.com

Kapolres Pamekasan Diminta Cepat Kosongkan Rumah Dinas

Tribunnews.com - Selasa, 14 Februari 2012 10:16 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Kapolres Pamekasan Diminta Cepat Kosongkan Rumah Dinas
Kompas.com
Rumah Dinas Kapolres Pamekasan di Jl Jokotole 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKAS - Sengketa rumah dinas Kepala Kepolisian Wilayah Madura di Jalan Jokotole yang kini ditempati Kepala Polres Pamekasan, Jawa Tmur, menemui jalan terang. Pihak ahli waris Zain Umar Basyarahil selaku penggugat, menerima surat penetapan eksekusi pada 7 Februari 2012, melalui surat bernomor W14-U7/185/HK.02/II/2012.

Dalam surat itu dijelaskan, tergugat yakni Kepala Polres Pamekasan masih diberi tenggat waktu untuk menyerahkan rumah secara sukarela kepada penggugat, sampai 28 Februari mendatang.

Pengacara ahli waris, Luh Putu Susila Dewi, Selasa (14/2/2012) mengatakan, pelaksanaan eksekusi tidak 'mengambang' seperti sebelum-sebelumnya. Dengan demikian, Kepala Polres diminta secepatnya mengosongkan rumah, yang sudah puluhan tahun menjadi sengketa tersebut, jika tak ingin dikosongkan secara paksa.

"Kami tidak akan memberikan toleransi lagi kepada tergugat, karena sebelumnya toleransi tidak pernah mereka patuhi," kata Luh Putu Susila Dewi, melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (14/2/2012).

Luh Putu menjelaskan, surat penetapan eksekusi petama yang dikeluarkan pada April 2011 lalu, diabaikan. Janji mengosongkan sendiri dengan meminta perpanjangan waktu tiga bulan saat itu, juga diabaikan dan dilanggar sendiri oleh Polres Pamekasan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Zulfahmi, yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Humas PN Pamekasan, Rendra Yozar Dharma Putra, membenarkan surat eksekusi itu. Bahkan, pihaknya akan tetap melaksanakan eksekusi, jika surat itu tidak diindahkan. "Kita berharap kepada tergugat untuk segera mengosongkan sebelum proses eksekusi dilaksanakan," terang Rendra.

Sengketa sudah berlangsung lama dan berlika-liku. Tahun 2002 lalu, Zain Umar Basyarahil menggugat Kapolwil Madura karena selama 30 tahun menempati rumah tersebut, Polwil Madura tidak pernah membayar sewa rumah. Penggugat menang mulai dari Pangadilan Negeri Surabaya sampai banding di MA. Hal itu berdasarkan, putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dan Mahkamah Agung (MA), Nomor 589/Pdt.G/2002/PN.SBY jo Nomor 118/Pdt/Pdt/2004.Sby jo Nomor 1255K/Pdt/2005.

Meskipun sudah dinyatakan menang, Kapolwil Madura tetap menempati rumah tersebut dan PN Pamekasan enggan untuk mengeksekusinya. Kuasa hukum penggugat berulang kali mendatangi Kantor PN Pamekasan, namun tak juga ada proses eksekusi. Pada tanggal 27 April 2011, Kapolres Pamekasan meminta waktu untuk mengosongkan sendiri hingga 8 hari. Namun, lagi-lagi janji pengosongan tidak dilakukan.

Pada 5 Mei 2011, pihak Kapolres meminta perpanjangan waktu untuk mencapai kesepakatan dengan penggugat dan siap mengosongkan sendiri. Setelah melewati batas perjanjian pengosongan, PN Pamekasan mengeluarkan surat putusan menghukum tergugat dengan membayar uang paksa Rp 250, setiap hari untuk keterlambatan pengosongan. Selanjutnya, eksekusi tersebut belum dilakukan hingga pada Bulan September, dan dipasrahkan kepada Kejaksaan Agung.

Akhirnya, pada 7 Februari surat penetapan eksekusi turun, dan Kapolres diberi tenggang waktu hingga 28 Februari untuk mengosongkan rumah.


Editor: Gusti Sawabi  |  Sumber: Kompas.com
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup