Kamis, 24 Mei 2012
Tribunnews.com

Kejaksaan Agung Terima SPDP Pembobolan Server Telkomsel

Tribunnews.com - Selasa, 14 Februari 2012 00:40 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencurian Pulsa PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dengan tujuh tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad, kepada wartawan, Senin (13/02/2012), mengatakan SPDP tersebut sudah diterima atas nama Fahrizal Ahmad Suparjo, Dwi Yunianto Widyo Nugroho, Mohammad Susanto, Ahmad Hanafi Lukman, dan dua tersangka lainnya.

"SPDP sudah diterima Kejaksaan Agung," katanya.

Lebih Lanjut ia menjelaskan, SPDP tersebut diterima pada tanggal 5 Januari 2012.

Dalam SPDP tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 50 jo Pasal 22 undang-undang Telekomunikasi.

"Sampai sekarang belum ada pelimpahan dari penyidik," tandasnya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).


Penulis: Nurmulia Rekso Purnomo  |  Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup