- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel
Kejaksaan Agung Terima SPDP Pembobolan Server Telkomsel
- Kisah Pembobol Server Telkomsel: Jago Soal Statistik…
- Kisah Pembobol Server Telkomsel: Tersandung Biaya…
- Kisah Pembobol Server Telkomsel: Skripsi Budidaya…
- Kisah Pembobol Server Telkomsel: Orangtua Tetap Bangga…
- FAS Banjir Order Servis Komputer Sejak Kuliah (7)
- FAS Keliling Serang Cari Mentor bidang Informatika…
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencurian Pulsa PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), dengan tujuh tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad, kepada wartawan, Senin (13/02/2012), mengatakan SPDP tersebut sudah diterima atas nama Fahrizal Ahmad Suparjo, Dwi Yunianto Widyo Nugroho, Mohammad Susanto, Ahmad Hanafi Lukman, dan dua tersangka lainnya.
"SPDP sudah diterima Kejaksaan Agung," katanya.
Lebih Lanjut ia menjelaskan, SPDP tersebut diterima pada tanggal 5 Januari 2012.
Dalam SPDP tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 50 jo Pasal 22 undang-undang Telekomunikasi.
"Sampai sekarang belum ada pelimpahan dari penyidik," tandasnya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).
- Serambi Indonesia
- Sriwijaya Post
- Surya
- Banjarmasin Post
- Bangka Pos
- Pos Kupang
- Tribun Batam
- Tribun Jabar
- Tribun Jambi
- Tribun Jogja
- Tribun Kaltim
- Tribun Lampung
- Tribun Manado
- Tribun Medan
- Tribun Pontianak
- Tribun Pekanbaru
- Tribun Timur
- Tribun Jakarta
- Tribun Jateng
- Tribun Kalteng
- Tribun Jatim
- Tribun Gorontalo
- Tribun Sumsel

