Rabu, 10 Juni 2026

Kejari Kupang Lidik Pengadaan 119 Laptop

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, NTT, melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan 119 unit laptop.

Tayang:
Editor: Romualdus Pius

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

TRIBUNNEWS.COM,KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, NTT,  melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan 119 unit laptop dan printer pada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2008.

Kepala Kejari Kupang, Risma H. Lada, S.H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Shirley Manutede, S. H, Selasa (14/2/2012), mengatakan, tim penyidik sementara mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).

"Saat ini kami sedang memeriksa saksi-saksi. Saksi yang kami periksa adalah mereka yang menerima laptop dan printer itu," kata Shirley.

Dia menjelaskan, pengadaan 119 unit laptop dan printer merek IP 1980  pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Kupang tahun 2008 lalu, penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak yang menerima.

"Laptop dan printer itu dibagi ke sejumlah SKPD, termasuk sekolah-sekolah dan puskesmas. Kami sedang menyelidiki karena ada indikasi kerugian negara dalam pengadaannya," jelas Shirley.

Tentang dugaan kerugian negara, ia mengatakan, dari kontrak yang diperoleh, pengadaan 119 unit laptop dan printer itu tidak sesuai spesifikasi.

"Dalam kontrak mereka lakukan pengadaan laptop merek Toshiba, sedangkan kenyataan pengadaannya laptop merek Axioo. Dugaan kerugian negara karena harga laptop yang dibeli beda antara Toshiba dan Axioo," katanya.

Dalam penyelidikan awal, tim menemukan adanya kerugian negara akibat pengadaan laptop dan printer itu.

 "Setelah pemeriksaan saksi-saki, tentu kita akan minta BPKP Perwakilan NTT untuk menghitung kerugian negara," ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved