Kamis, 24 Mei 2012
Tribunnews.com

Tersangka Korupsi Ditjen Pajak Minta Pemeriksaannya Ditunda

Tribunnews.com - Selasa, 14 Februari 2012 01:15 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem manajemen pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Liem Halingkar yang merupakan Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, urung diperiksa Kejaksaan Agung Senin (13/02/2012).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Noor Rahmad kepada warawan mengatakan bahwa kuasa hukum tersangka datang dengan membawa surat permohonan, agar pemeriksaan ditunda tgl 20 Februari mendatang. "Alasannya karena belum siap membawa dokumen," katanya.

Lim ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari lalu, dan dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka dituding menerabas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Namun demikian hal tersebut tidak sertamerta langsung disetujui penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

"Tapi permintaan tersebut belum diputuskan penyidik, diterima atau tidak," Tandasnya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).


Penulis: Nurmulia Rekso Purnomo  |  Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup