Jumat, 25 Mei 2012
Tribunnews.com

Muhaimin Minta Perusahaan Migas Patuhi Aturan Outsourcing

Tribunnews.com - Rabu, 15 Februari 2012 23:20 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
Muhaimin Minta Perusahaan Migas Patuhi Aturan Outsourcing
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhaimim Iskandar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas agar melaksanakan ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Januari 2012 dan Surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011.

Muhaimin pun meminta agar perusahaan-perusahaan migas mampu menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif antara pekerja/buruh dan manajemen perusahaan dengan tetap mematuhi peraturan ketenagakerjaan serta mengutamakan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Sektor migas merupakan sektor yang vital sehingga keberadaannya harus dikelola dengan baik. Apalagi migas merupakan sumber utama penerimaan negara yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam Eksekutif Meeting Hubungan Industrial di Sektor Migas, di Jakarta pada Rabu (15/2).

Muhaimin mengatakan ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT harus dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan migas terutama terkait dengan keberadaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.

"Pemerintah berharap perusahaan migas supaya dapat menyepakati dan menetapkan alur proses produksi yang akan diserahkan kepada perusahaan lain," kata Muhaimin,

Muhaimin menjelaskan dalam pelaksanaannya, perusahaan-perusahaan migas harus mematuhi point-point yang tercamtum dalam Surat Edaran tersebut.

“Sesuai dengan isi surat edaran, apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), maka harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," kata Muhaimin.


Editor: Prawira Maulana
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup