Rabu, 10 Juni 2026

Pencairan Gaji PTT Berau Terganjal PP 58

Sekkab Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Jonie Marhansyah mengatakan bahwa belum diberikanya gaji bagi pegawai PTT karena terganjal PP 58.

Tayang:
Editor: Romualdus Pius

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya

TRIBUNNEWS.COM,TANJUNG REDEB - Sekkab Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Jonie Marhansyah mengatakan bahwa belum diberikanya gaji bagi pegawai PTT karena terganjal PP 58.

Menurutnya hal itu bukan disebabkan karena Pemkab tidak punya dana untuk menggaji para pegawai PTT karena dana sebenaranya telah disiapkan dan dianggarakan dalam APBD.

Menurutnya sesuai dengan PP 58 tahun 2005 disebutkan bahwa sistem pengupahan tidak bisa langsung dilakukan secara langsung, tapi harus melalui pihak ketiga.

Atas alasan itu pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat edaran dari Kementrian dalam soal revisi dari PP 58 yang sampai saat ini belum juga diteken oleh Presiden.

Namun Jonie juga mengatkan bahwa permasalahan ini sebenaranya sudah dibahas bersama seluruh perangkat terkait dan hasilnya kepala Daerah sudah memberikan sinyal positif bahwa sembari menunggu edaran itu terbit pihkanya akan mengambil langkah lain agar pembayaran gaji PTT itu bisa dilakukan karena  terkait dengan masalah kemanusiaan.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved