Rabu, 10 Juni 2026

Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Jaksa Cirus Sinaga

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman pidana jaksa Cirus Sinaga dalam kasus korupsi yang dijatuhkan

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Taryono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman pidana jaksa Cirus Sinaga dalam kasus korupsi yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 25 Oktober 2011 lalu.

Dengan putusan atas banding ini, maka Cirus tetap dihukum pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Demikian disampaikan juru bicara Pengadilan Negeri DKI Jakarta, Ahmad Sobari, saat dihubungi, Kamis (16/2/2012).

Putusan atas banding jaksa Cirus Sinaga itu termuat dalam Nomor 52/Pid/Tpk/2011/PT DKI Jakarta atas nama Cirus Sinaga tertanggal 2 Februari 2012.

Dalam amar putusan sidang yang dipimpin Jurnalis Amrad, menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk putusan terdakwa Cirus. "Putusan di kami bunyinya, menguatkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 24/Pid.B/TPK/2011/PN Jakarta Pusat tanggal 25 Oktober 2011 yang dimintakan banding tersebut," kata Ahmad Sobari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan agar Cirus tetap berada di dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sebanyak Rp 2.500.

Dengan putusan PT DKI Jakarta itu, maka Cirus Sinaga, mantan jaksa peneliti perkara Gayus Tambunan, tetap dinyatakan terbukti bersalah menghilangkan pasal korupsi terkait perkara Gayus Tambunan.

Jaksa pun tetap menyatakan Cirus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang mafia pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved