Senin, 8 September 2025

Habib Dilaporkan Cabuli Remaja

Habib yang Diduga Mencabuli 11 Anak Terancam 15 Tahun

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Habib H

Editor: Taryono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap Habib H, terduga percabulan terhadap 11 anak di bawah umur.

Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2012) menjelaskan, pihaknya mendesak kepolisian menjerat Habib dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 terkait pencabulan.

"Kami mendesak polisi menggunakan pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 terkait pencabulan. Ancaman hukumannya itu paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 300 juta," terang Asrorun.

Selain itu, Asrorun juga meminta Polda memberikan terapi psikologis kepada para korban yang dilakukan Habib H lantaran korban mendapatkan dampak psikologis yang berat akibat kasus ini.

Seperti telah diketahui, Habib H, seorang Habib terkenal di Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur.

Kepolisian pun sudah memeriksa 11 orang saksi terkait pelaporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib H. Peristiwa ini sudah terjadi sejak 2002, saat para korban masih berusia belasan tahun. Namun kasus itu baru dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum.

Kemudian berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh KPAI bernomor  S/PGL/40.1/Kpai-pgdn/II/2012, Habib H dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh wakil KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, Jumat (17/2/2012) pukul 14.00 WIB di kantor KPAI Menteng, namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan berada di Bogor, Jabar.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan