Ini Syarat Pembubaran FPI
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan dua kali teguran kepada Front Pembela Islam (FPI). Namun untuk membubarkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan dua kali teguran kepada Front Pembela Islam (FPI). Namun untuk membubarkan atau membekukan FPI harus melalui proses fatwa Mahkamah Agung (MA).
Demikian dikemukakan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tanribali Lamo di gedung DPD RI Jakarta, Jumat (17/2/2012).
"Undang-undang menjelaskan ada tahapan untuk pembubaran Ormas (seperti FPI). Yakni teguran pertama dan teguran kedua. Namun sebelum dibubarkan harus lewat proses pembekuan lewat MA. Kepada FPI kami sudah memberikan teguran kedua," kata Tanribali.
Menurut dia untuk membubarkan sebuah Ormas harus melalui laporan polisi jika dinilai telah meresahkan masyarakat. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengenai Organisasi Kemasyarakatan dan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1986.
"Ini harus dipahami masyarakat. Sebenarnya aturan ini sudah usang. Oleh karena itu kami harap UU tersebut diganti dengan UU baru. Bukan revisi, tapi harusnya pergantian baru. UU ini diterbitkan tahun 1985, sekian puluh tahun yang lalu," jelas Tanribali.