Kamis, 11 Juni 2026

KPK: Pendaftaran Haji Dimoratorium

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pendaftaran calon jemaah haji ditutup untuk sementara.

Tayang:
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pendaftaran calon jemaah haji ditutup untuk sementara. Sebabnya, KPK menengarai ada kerawanan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut.

"Menurut catatan KPK perlu dipertimbangkan adanya moratorium pendaftaran haji," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Busyro mengatakan, hingga Februari 2012 jumlah pendaftar calon haji sudah mencapai 1,4 juta orang dengan jumlah dana setoran awal mencapai Rp 38 triliun. Jika pendaftaran terus dibuka, maka jumlah dana setoran awal akan terus bertambah.

"Padahal kuota (haji) relatif tetap. Itu tidak sejalan dengan Pasal 22 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2008 (tentang penyelenggaraan ibadah haji) yang menghendaki setoran BPIH dihentikan setelah kuota tahun berjalan terpenuhi. Karena itu, menurut catatan KPK, perlu dipertimbangkan adanya moratorium pendaftaran haji," urainya seraya menyebut, setoran awal BPIH ditempatkan di sukuk senilai Rp 23 triliun, deposito Rp 12 triliun, dan Rp 3 triliun di giro atas nama Menteri Agama.

Kajian KPK, bunga atas dana setoran awal BPIH ini mencapai Rp 1,7 triliun.

"Itu (moratorium) juga untuk mengantisipasi jumlah waiting list yang semakin panjang serta potensi memainkan kuota oleh para oknum dengan memajukan nomor porsi dengan sejumlah imbalan," ucap Busyro.

Ia mengemukakan, bila manajemen bertahan seperti saat ini, KPK mengkhawatirkan potensi korupsi akan dilakoni sejumlah pejabat Kementerian Agama.
"Mudah-mudahan ada iktikad baik Menteri Agama," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved