MK Hapus Frasa 'Dan Atau' di Pasal 1 Angka 3 UU Kehutanan
MK dalam perkara uji materil Undang-Undang Kehutan memutuskan batas hutan perlu penunjukan dan penetapan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), dalam perkara uji materil Undang-Undang Kehutan memutuskan batas hutan perlu penunjukan dan penetapan. Artinya, dalam putusan itu MK menghapus Frasa "Penunjukan dan atau".
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan Frasa "Ditunjuk dan atau"dalam Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Sodiki dalam persidangan yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2012).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim Muhammad Alim menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan penunjukan kawasan hutan adalah salah satu tahap dalam proses pengukuhan kawasan hutan.
Sementara itu, tambah Muhammad Alim, "penunjukan" dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU kehutanan dapat dipersamakan dengan penetapan kawasan hutan yang tidak memerlukan tahap-tahap sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat (1) UU Kehutanan.
Muhammad Alim menambahkan, ketentuan tersebut juga memperhatikan kemungkinan adanya hak-hak perseorangan atau hak ulayat pada kawasan hutan.
"Sehingga penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkan daru kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain," tandas Muhammad Alim.