Minggu, 7 September 2025

Pembunuhan Sulit Terungkap, Diduga Oknum Polisi Terlibat

Kasus pembunuhan terhadap Bendahara Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Kabupaten Wajo, Hasnawati hingga kini belum terungkap.

Editor: Romualdus Pius

TRIBUNNEWS.COM,WAJO - Kasus pembunuhan terhadap Bendahara Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Kabupaten Wajo, Hasnawati akhir Desember 2009 hingga kini belum terungkap.  

Terhadap kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang menuding adanya keterlibatan oknum Kepolisian Resort Wajo sehingga pengungkapan kasus kematian Hasdawati susah untuk diungkapkan.

Pasalnya,  barang bukti berupa baju Hasdawati yang berlumuran darah raib di tempat penyimpanan barang bukti Mapolres Wajo pada masa kepemimpinan Kapolres Wajo sebelumnya, AKBP Nanang Purnomo.

"Barang bukti yang di lampirkan pihak kepolisian semuanya merupakan syarat formil saja, baju hasdawati yang berlumuran darah serta laptop milik Hasdawati tidak dilampirkan, menurut pihak kepolisian barang bukti tersebut hilang di tempat penyimpanan barang bukti," kata Kajari Sengkang Susanto saat menggelar jumpa pers, Selasa (21/2/2012) di ruang kerjanya.

Ia juga menyebutkan, kasus pembunuhan Bendahara Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Wajo Hasnawati akhir Desember 2009 lalu, tidak rampung atau P21 hingga berkasnya hanya dipimpong antara Kejaksaan dan Polres.

Susanto berharap agar polisi yang dianggap bertanggung jawab pada hilangnya barang bukti tersebut diperiksa.

" Saya kira pintu masuk dalam kasus ini, tentu ada pada baju Hasdawati, karena tentu pada baju tersebut terdapat darah korban dan sidik jari," katanya.

Adapun barang bukti lainnya yakni mobil Inova DD 65 Q  ( DD 100 Q ), surat visum, BAP labfor, HP, Sepatu, ikat kunci, buah gigi, anting-anting, jilbab, kwitansi, 5 buah pelek radial silver ( perak), buku mutasi penjagaan Rujab Bupati Wajo, buku ekspedisi, dan surat lainnya hanya merupakan sayarat berkas saja dan tidak mempunyai nilai pembuktian terhadap unsur-unsur yang disangkakan.

Sutomo juga menambahkan, salah satu kerancuan lain dalam berita acara pemeriksaan, berdasarkan keterangan dr. Berti Julian Nelwan yang memeriksa jenazah korban, bahwa kematian korban terjadi antara 3 sampai 6 hari dari pemeriksaan jenazah korban dihitung sejak dilakukan pemeriksaan yaitu pada hari Jum'at tanggal 1 Januari 2010 sekitar pukul 14.00 sampai 16.00 Wita.

Dengan demikian maka kematian korban dapat diduga terjadi pada tanggal 26-29 Desember 2009. Keterangan ini sangat bertolak belakang dengan semua keterangan saksi-saksi yang menyatakan saksi bertemu korban pada tanggal 26 sampai 30 Desember 2009 lalu.

Kerancuan inilah yang tidak bisa menjelaskan kejadian perkara (tempus delicti), demikian pula tidak ada satu saksipun atau petunjuk yang menyatakan dimana lokasi korban dibunuh (locus Delicti ) yang merupakan syarat sahnya suatu
dakwaan.

"Kami tidak pernah main-main dalam kasus ini, dan semua yang saya paparkan terkait yang ada di BAP saya siap pertanggungjawabkan, dan argumentasikan dengan siapapun," tandasnya.

Kapolres Wajo AKBP. Bambang Irawan mengatakan, akan tetap menindak lanjuti kasus tersebut mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk kasus tersebut.

Untuk itu dia berharap semua elemen dapat memberikan dukungan dalam pengungkapan kasus tersebut.

" Mengenai barang bukti yang hilang, tentu kami akan periksa polisi yang bertanggung jawab atas hilangnya baju tersebut. Yang jelas kasus ini saya tindak lanjuti," katanya. (Cr9)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan