Senin, 8 September 2025

Tiduri Pacar Sendiri, Franklyn Dituntut 6 Tahun Penjara

FK alias Franklyn (25) warga Kota Tomohon, Sulawesi Utara, yang didakwa meniduri pacarnya KT alias Kari (15), masih dibawah umur.

Editor: Romualdus Pius

Laporan Wartawan Tribun Manado, Robin Tanauma

TRIBUNNEWS.COM,MANADO - FK alias Franklyn (25) warga Kota Tomohon, Sulawesi Utara, yang didakwa meniduri pacarnya KT alias Kari (15), masih dibawah umur secara hukum,ditunutut 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidier 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mieke Sumampouw SH.

Tuntutan JPU dibacakan di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado, di depan Majelis Hakim Alexander Palumpung SH MH, Johny M Telew SH dan Efran Basuning SH Mhum, Selasa (21/2/2012).

JPU juga menyatakan terdakwa secara sah melakukan perbuatan cabul dalam dakwaan pasal 81 ayat 2 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Oleh ketua majelis hakim, Alexander Palumpung SH MH, mengungkapkan bahwa terdakwa memiliki hak melakukan pembelaan.

"Sidang ditunda sampai Selasa (28/2/2012) dengan mendengarkan pembelaan terdakwa," ujar Palumpung kemudian menutup persidangan. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan