Selasa, 9 Juni 2026

7 Prajurit Armed Tersangka Pembunuh Teman Sendiri

Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura bergerak cepat menuntaskan pemeriksaan 12 prajurit Yon Armed 16/105 Tarik Ngabang,

Tayang:
Editor: Prawira

Laporan wartawan Tribun Pontianak Rihard Nelson Silaban

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polisi Militer Kodam XII/Tanjungpura bergerak cepat menuntaskan pemeriksaan 12 prajurit Yon Armed 16/105 Tarik Ngabang, yang diduga terkait dengan kematian rekan mereka, Serda Andri Aryo Nugroho. Sebanyak 7 prajurit ditetapkan menjadi tersangka, lainnya sebagai saksi.

Komandan Pomdam XII, Kolonel CPM Rudi Yulianto, yang dihubungi Tribun, Kamis (23/2), mengungkapkan, pihaknya sudah menyelesaikan pemeriksaan 12 anggota Armed 16 Ngabang.

"Sesuai perintah Panglima, kasus ini menjadi prioritas pertama yang diselesaikan. Dan, kasus ini, sesuai target saya, diselesaikan sebelum akhir Februari. Sekarang sedang dilakukan proses pemberkasan, yang dibagi kedalam empat berkas," kata Rudi Yulianto.

Sebagaimana berita Tribun sebelumnya, Serda Andri Aryo Nugroho yang juga prajurit Armed 16 Ngabang diduga tewas akibat dianiaya oleh sesama prajurit pada Selasa, 17 Januari 2012. Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Erwin Hudawi Lubis, memerintahkan agar pelaku penganiayaan segera diproses seseai hukum.

Dan Pomdam mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diduga kuat pelaku pemukulan yang mengakibatkan Serda Andri meninggal dunia ada tujuh orang. Namun demikian, seluruh proses hukum terhadap ke 12 orang anggota Armed akan terus dilakukan sesuai prosedur TNI.

"Seluruh pemeriksaan kita lakukan pemberkasan dan kemudian kita serahkan ke Oditurat Militer atau istilah di umumnya itu Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya baru dilakukan proses di Mahkamah Militer atau pengadilan," katanya.

"Di situ nanti baru bisa dilihat siapa pelaku yang mengkoordinir, atau hanya sekedar mengakatakan untuk kumpul, atau yang menjadi tersangka utamanya," ujarnya.

Rudi mengungkapkan, untuk barang bukti yang diamankan adalah baju korban dan handphone. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah barang bukti, diketahui tidak ada penggunaan alat untuk melakukan pemukulan.

"Barang bukti hanya baju dan HP korban. Korban tidak ada dipukul pakai kayu atau benda-benda lainnya," jelasnya.

Secara terpisah, Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Desius menegaskan, proses terhadap 12 anggota Armed terus dilakukan. Dikatakannya, hal ini merupakan perintah langsung dari Pangdam.

"Proses jalan terus, dan ini sudah menjadi priorita Pangdam. Pangdam orangnya terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Beliau langsung menjelaskan semuanya. Supaya kasus seperti tidak lagi terjadi, ini menjadi pembelajaran sebagai prajurit TNI," ujarnya.(rhd)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved