Jumat, 25 Mei 2012
Tribunnews.com

MA Tolak Permohonan Kasasi Dua Anggota DPRD Lampung

Tribunnews.com - Jumat, 24 Februari 2012 17:59 WIB
Share
Email
Print
 Text  +  
MA Tolak Permohonan Kasasi Dua Anggota DPRD Lampung
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Hakim Agung baru, Suhadi, Dudu Duswara Machmudin, Nurul Elmiyah, Andi Samsan Nganro, Hary Djatmiko, dan Topane Gayus Lumbuun, saat pelantikan di gedung Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2011). Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa melantik enam orang hakim agung baru untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Lampung Ismail Ishak. Bukan hanya itu, MA juga menolak kasasi Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Khoiri.

"Menolak permohonan kasasi pemohon Kasasi I Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Menggala dan para pemohon kasasi II, para terdakwa," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengutip Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jakarta, Jumat, (24/2/2012).

Atas penolakan permohonan tersebut, Ishak tetap harus menjalani hukuman penjara satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 396 juta. Sementara Khoiri dihukum penjara satu tahun dan denda Rp303 juta.
Keduanya juga dibebankan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi masing-masing Rp 2.500.

Putusan ini diputuskan secara bulat oleh Ketua Majelis Djoko Sarwoko, didampingi hakim anggota yaitu Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan hakim-hakim ad hoc tipikor MA.

"Mengabulkan untuk membayar uang pengganti. Bila tidak dibayar diganti penjara satu tahun," tutur Ridwan.

Pada persidangan sebelumnya, Pengadilan Negeri Menggala menghukum keduanya dengan satu tahun penjara dan pidana denda Rp. 50 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Di Pengadilan Tinggi, Ishak dihukum satu tahun penjara dan pidana denda Rp 396 juta dan Khoiri dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 303 juta.


Penulis: Imanuel Nicolas Manafe  |  Editor: Ade Mayasanto
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Share
Email
Print
© 2012 TRIBUNnews.com All Right Reserved | About Us | Privacy Policy | Help | Terms of Use | Redaksi | Info iklan | Contact Us | Lowongan
Tribun, The National News Paper Kompas Gramedia Grup