Pejabat Kelurahan yang Berjudi di Kantor Cuma Wajib Lapor

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pejabat dan satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kelurahan Palmeriam, Jakarta Timur, yang ditangkap polisi saat bermain judi di kantor kelurahan, tidak ditahan di Mapolsek sejak, Sabtu (25/2/2012).
Kapolsek Metro Matraman, Kompol Djoko Santoso, menuturkan ketiga pelaku anya dikenai tahanan luar.
"Mereka tetap wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, selama proses pemeriksaan berlangsung. Alasan tidak ditahan karena mereka adalah pegawai negeri yang tidak mungkin kabur. Mereka cukup koperatif selama proses pemeriksaan," ujar Kompol Djoko Santoso saat dihubungi, Senin (27/2/2012).
Kapolsek Matraman juga mengatakan bahwa pihaknya cuma memiliki kewenangan untuk menahan seseorang hanya 1x24 jam dalam proses pemeriksaan. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu remi serta uang sebanyak Rp 23 ribu dengan rincian, satu lembar uang Rp 5 ribu, tujuh lembar uang Rp 2 ribu, dan empat lembar uang seribu.

